Tuesday, October 28, 2008

DPP Ikadin Otto Hasibuan adalah IkadinYang Sah

Korwil Ikadin Kalbar.

Pada pelaksanaan Munas DPP Ikadin di Balikpapan sempat diwarnai dengan perselisihan diantara beberapa anggota Ikadin yang kemudian diketahui adalah pendukung Teguh Samudera dan berkeinginan DPP Ikadin dipimpin oleh Teguh Samudera untuk periode 2007-2012.


Selama berjalanannya Munas ternyata dukungan terhadap Otto Hasibuan semakin menguat dan puncaknya pada saat sidang pleno pemilihan Ketua Umum Ikadin, Otto Hasibuan didukung oleh 75 DPC dari 105 DPC yang hadir dalam Munas, tetapi kubu Teguh Samudera sebagai pesaing tidak mendapatkan dukungan jumlah suara dari DPC Ikadin seperti yang diharapkan.
Selama Munas tersebut berkembang issue bahwa langkah-langkah Teguh Samudera telah didukung oleh advokat Senior Adnan Buyung Nasution termasuk untuk membuat membuat Ikadin tandingan.

Munas DPP Ikadin di Balikpapan telah memenuhi kuorum karena dihadiri 82 DPC dari 105 DPC yang ada, dan Otto Hasibuan memperoleh 75 suara dan karena jumlah suara sangat signifikan maka Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Ikadin yang kemudian seperti telah diketahui untuk mendampingi DR.Otto Hasibuan, SH.MH maka dipilih Sekjennya adalah Adardam Achyar, SH.MH.

Pengurus Ikadin 2007-2012 dilengkapi dengan Dewan Penasehat yang diketuai oleh Sakti Hasibuan SH dan Dewan Kehormatan diketuai Luhut MP Pangaribuan SH, jadi berdasarkan fakta tersebut membuktikan DPP Ikadin pimpinan DR.Otto Hasibuan, SH.MM adalah yang sah.


Labels:

Saturday, October 25, 2008

Pemberitahuan

Diberitahukan kepada seluruh anggota DP Ikadin se-Kalimantan Barat agar dapat menghadiri pelantikan pengurus DP Peradi Kota Pontianak oleh Ketua Umum DPN Peradi Bapak.DR.Otto Hasibuan, SH, yang akan dilaksanakan pada :
  • tanggal :30 Oktober 2008
  • Pukul : 18.30 Wiba
  • tempat : Hotel Orchard, jalan Gajah mada Kota Pontianak.

Thursday, October 23, 2008

Dua Kubu Ikadin Saling Klaim

post from http://www.surya.co.id
Malang- Surya
Musyarawarah Nasional (Munas) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang dihelat di Balikpapan, Kaltim pada 31 Mei hingga 2 Juni lalu, berbuntut pada perpecahan wadah organisasi pengacara itu. Dua kubu yang dipimpin Dr Otto Hasibuan SH MM dan Dr Teguh Samudera SH itu sama-sama mengklaim dan bersikukuh jika mereka adalah pengurus sah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin periode 2007-2012.

Bahkan, untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka, kedua kubu menggelar unjuk kekuatan di Kota Malang. Dari kubu Otto Hasibuan, mereka menggelar acara Sosialisasi Hasil Munas DPP Ikadin di Balikpapan yang dihelat di Hotel Santika pada Jumat (27/7) malam. Acara itu dihadiri beberapa pengurus DPP Ikadin versi Otto, seperti Wakil Ketua Umum DPP Ikadin, Prof Dr T Gayus Lumbuun SH MH.

Dari penjelasan Gayus, kepengurusan DPP Ikadin yang diketuai Otto Hasibuan adalah sah, karena berdasarkan ketentuan AD/ART Ikadin dan tata tertib munas, maka calon formatur didukung 10 cabang, dan yang memenuhi syarat adalah Otto Hasibuan dan Henry Yosodiningrat.

Namun karena Henry Yosodiningrat mengundurkan diri, maka secara aklamasi Dr Otto merasa menjadi formatur terpilih dan otomatis menjadi ketua umum DPP Ikadin periode 2007-2012. Hanya saja, meski ada pertikaian, pihaknya tak melakukan tuntutan hukum pada kubu Teguh Samudera. “Kami terus melakukan pendekatan agar pertikaian bisa selesai,” tambahnya.

Sementara dari kubu Teguh Samudera, mereka juga melakukan jumpa pers di Hotel Regent's Park, Jumat (27/7) sekaligus diskusi panel tentang RUU Hukum Acara Pidana di Hotel Tugu, Sabtu (28/7).

Wakil Ketua Umum DPP Ikadin versi Teguh, Wahab Adinegoro mengungkapkan, DPP Ikadin versi Otto tak sah karena menyalahi AD/ART. “Dari sidang komisi A diputuskan tiga formatur, namun di rapat pleno malah satu formatur saja. Karena deadlock, kami menggelar munas serupa di Hotel Bahtera,” pungkasnya.sda

KETUA MK: PERADI MERUPAKAN LEMBAGA NEGARA SESUAI UU

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) tentang Advokat.

"Peradi itu memang organisasi menurut UU, tetapi adanya Peradi itu tidak tertutup kemungkinan mau buat organisasi baru, namun dalam bentuk paguyuban atau statusnya sebagai ormas bukannya seperti Peradi," katanya, di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan, sejumlah advokat akan menggelar Kongres Advokat Indonesia (KAI), pada 30-31 Mei 2008, sebagai bentuk ketidaksetujuan dengan keberadaan Peradi yang pembentukannya dianggap menyalahi aturan, atau tanpa melalui kongres.

Jimly mengatakan, di dalam UU sudah menyebutkan Peradi tersebut merupakan lembaga satu-satunya yang dibentuk oleh negara.

Oleh karena itu, ia mengharapkan agar para advokat bisa menyelesaikan konflik tersebut dengan saling menerima perbedaan antara kedua belah pihak terkait masalah Peradi.

Dikatakan, jika para advokat mempertanyakan pembentukan Peradi, maka hal itu seharusnya diselesaikan sesama para advokat. "Tapi kalau ada yang akan membuat Peradi juga, maka hal itu diselesaikan melalui pengadilan dan itu bukan kewenangan MK," katanya.

Steering Commite (SC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ahmad Yani, kemarin, mengatakan, KAI digelar pada 30-31 Mei 2008, meski ditentang keras oleh Peradi yang menganggap penyelenggaraan acara tersebut tidak sah.

Kongres yang berlangsung di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, direncanakan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hari ini.

Sementara itu Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak memberikan respon apa pun terhadap kelompok advokat yang bermaksud mengadakan Kongres Advokat Indonesia dengan cara tidak menghadiri kongres tersebut.

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum DPN Peradi Dr Otto Hasibuan SH dan Wakil Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution SH dalam suratnya kepada Presiden pada 27 Mei 2008. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Ketua MA, Ketua MK, Menkum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, Ketua Komisi III DPR.

Otto Hasibuan mengatakan, Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang dibentuk berdasarkan ketentuan UU tentang Advokat. Peradi juga telah mendapat pengakuan dan legitimasi hukum yang kuat, baik dari sesama institusi/lembaga penegak hukum, lembaga-lembaga pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum dan organisasi advokat internasional.

"Oleh karena itu pelaksanaan kongres tersebut tidak sah, karena bertentangan dengan UU Advokat," kata Otto Hasibuan.

Menjawab pertanyaan wartawan, kemarin, Ketua DPN Peradi Denny Kailimang mengatakan, tidak seorang pun atau kelompok advokat yang berhak menyatakan diri sebagai pelaksana UU Advokat untuk membentuk organisasi advokat yang dimaksud di dalam UU Advokat.

"Kita akan menentang keras kalau ada pihak atau kelompok yang mengambil kewenangan yang ditentukan UU Advokat," kata Kailimang. (Lerman Sipayung/Ant)di post dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Sumber www.suarakarya-online.com
Foto Dok Humas MK

TIDAK ADA ALASAN LAGI MENYATAKAN PERADI TIDAK SAH

Medan (SIB)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DR Otto Hasibuan SH MM menegaskan, tidak ada alasan lagi untuk menyatakan Peradi tidak sah. Putusan Mahkamah Konsitusi malah memberikan perkuatan terhadap eksistensi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat.
Penegasan itu disampaikan Otto Hasibuan didampingi pengurus DPN Peradi Hasanuddin Nasution SH (wakil Sekjen), Thomas Tampubolon SH di hadapan sekira 200 advokat dari berbagai organisasi advokat pada “Dialog Eksitensi Peradi & Sosialisasi Rakernas-I tanggal 22-23 Mei di Jakarta” di Hotel Emerald Garden Medan, Rabu (28/5) malam.
Di antara 200 advokat yang hadir tersebut terlihat sejumlah pengurus organisasi advokat di antaranya Ketua DPD Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sumut DR Januari Siregar SH MHum, pengurus DPP AAI Yance Aswin SH, ketua AAI Medan H Sofwan Tambunan SH dan sekretaris Charles Silalahi SH, ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Medan Burhan Sidabariba SH MH dan sekretaris Suhamzah Ginting SH serta sejumlah advokat senior.
Menurut Otto, pertemuan tersebut sebenarnya bukanlah pertemuan DPN Peradi, tetapi merupakan pertemuan antar advokat Idonesia yang mempunyai kepentingan sama terhadap eksistensi Peradi. Pada pendahulu kita katanya telah berjuang untuk menggolkan UU advokat guna mempersatukan seluruh advokat yang kemudian lahirnya UU No 18 tahun 2003 tentang advokat.
Dalam pasal 32 UU tersebut, diberikan mandat kepada 8 organisasi advokat untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat. Berdasarkan mandat itu, maka kedelapan 8 organisasi itu sepekat membentuk nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) guna melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan dalam UU advokat. Guna membentuk satu wadah tunggal, harus dilaksanakan Munas. Tetapi muncul pertanyaan siapa anggotanya, sehingga dilakukan verifikasi dan terdata ada 16 ribu lebih advokat yang merupakan anggota dari 8 organisasi advokat yang ada.
Setelah itu lanjut Otto muncul lagi pertanyaan, bagaimana mungkin seluruh advokat menghadiri Munas sehingga akhirnya diputuskan masing-masing 8 organisasi melakukan Munas untuk mempertanyakan kepada anggotanya apakah setuju dibentuk satu wadah tunggal. Dari 8 organisasi itu, hanya satu organisasi tidak Munas tetapi ia mempertanggungjawabkannya dan berjanji akan mengesahkannya pada Munas berikutnya dan janji itu dilaksanakan.
Dengan mendapat mandat dari anggotanya masing-masing 8 organisasi advokat diwakili pimpinannya sepakat membentuk dan mendeklarasikan Peradi. Guna dibelakang hari tidak ada pengingkaran, maka kesepakatan dibentuknya Peradi itu dituangkan dalam akte notaris.
Setelah dibentuk, Peradi melaksanakan tugasnya meningkatkan kualitas advokat dan menyelenggarakan pendidikan advokat. Sampai sekarang sudah 1.500 advokat yang diangkat dan ada 1.200 lagi advokat yang akan dilantik. “Inilah merupakan produk Peradi,” ujarnya.ss
Namun setelah berjalan tiga tahun kata Otto, ada teman yang tidak setuju Peradi. “Kepada yang tidak setuju itu saya katakan, kita ini ahli hukum, jangan kita berdebat di pinggir jalan, tapi mari kita masuk gelanggang. Mana you pilih gelanggangnya, Pengadilan Negeri atau Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya dipilih mereka MK,” kata Otto.
Ternyata gugatan yang diajukan mereka yang tidak setuju (3 orang) ditolak MK. Malah MK memberikan perkuatan terhadap Peradi melalui putusannya. Ada dua hal yang penting dalam putusan itu yakni MK menyatakan Peradi adalah organ negara yang bebas dan mandiri yang melaksanakan fungsi negara dan pasal 32 ayat 3 dan 4 UU No 18 tahun 2003 merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan berlalunya tenggat 2 tahun dan telah terbentuknya Peradi sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. “Ini adalah landasan yuridis dan sejarah terbentuknya Peradi,” katanya.
Secara defacto, Peradi juga diterima menjadi anggota organisasi advokat internasional, Peradi sudah beraudensi kepada Presiden SBY dan bertemu dengan MA. Peradi juga sudah menjadi tuan rumah Kongres advokat se-Asia Pacifik ke 13 yang dihadiri 11 negara. Oleh karenanya, secara defacto, Peradi sudah diakui, hampir tidak ada kenegaraan yang tidak melibatkan Peradi. Acara penting termasuk pertemuan internasional yang dilaksanakan pemerintah, Peradi diundang sebagai salah satu penegak hukum. “Jadi tidak ada alasan lagi untuk menyatakan Peradi tidak sah,” tegasnya.
Tetapi kemudian ada gugatan menyatakan Peradi tidak sah dengan alasan Peradi tidak pernah berkongres. Ia mengaku tidak mengerti bagaimana sistem demokrasi yang mereka anut. Bukankan tadi kita sudah berkongres sebagai pelaksanaan demokrasi. Apakah Kongres itu harus berkumpul di Istora Senayan semuanya. Bukankah perwakilan itu juga berkongres,” tandas Otto seraya mengaskan pasal 32 UU advokat bukan diberikan kepada person tetapi organisasi.
Menurutnya, hal ini bukanlah persoalan Peradi, tetapi persoalan kehormatan advokat Peradi advokat Indonesia yang mau dihancurkan. “Kalau pengurus Peradi dibilang tidak becus, itu biasa. Tapi kalau Peradi dibilang tidak sah, itu luar biasa,” kata Otto.
Dalam kesempatan itu ia menginformasikan, hasil Rakernas Peradi sudah memutuskan akan membentuk tim pencari fakta melibatkan seluruh DPC Peradi siapa yang terlibat aktif maupun tidak aktif dalam Kongres tersebut. Dikatakan, pihaknya akan melihat dahulu Kongres tersebut. “Kalau Kongres tersebut tetap mengakui Peradi, ya tidak ada persoalan. Namun kalau tidak mengakui Peradi, ya keluar aja dari Peradi,” imbuhnya.
Sebenarnya terang Otto, Kongres itu sah-sah saja secara hukum karena sesuai UUD bebas berserikat. Tetapi itu akan menjadi tidak sah ketika kongres itu mengkaitkan dengan atas nama UU advokat, itu yang salah. Tidak satu organpun atau seorangpun berhak menyatakan mewakili dirinya atas nama UU advokat. Sebab pasal 32 UU advokat sudah tegas memberikan mandat kepada 8 organisasi advokat. “Kalau Kongres advokat itu menyatakan menjalankan amanat UU advokat, mana pasalnya. Di mana ada disebutkan dia punya mandat,” jelasnya.
Sebelumnya Otto juga mengatakan, Kongres seperti ini adalah pertama kali di dunia. Biasanya yang terjadi selama ini baik di parpol, organisasi profesi manapun, adanya perbedaan pendapat antara anggota dengan pengurus atau antar sesama pengurus. Biasanya juga yang dipersoalkan tidak sahnya suatu pengurus.
Namun anehnya di republik ini yang terjadi di dunia advokat dimana advokat secara volunter mendaftarkan diri menjadi anggota suatu organisasi yang bernama Peradi, menggunakan kartu Peradi untuk beracara, mencari makan dengan kartu Peradi, tapi dia bilang Peradi itu tidak sah. “Ini tidak pernah terjadi di manapun di dunia. Jadi ini masalah advokat Indonesia yang eksistensinya diganggu dan dilanggar,” kata Otto. (M-14/g)POST.FROM : http://hariansib.com

Nama-nama Calon Hakim Agung

JAKARTA, SENIN - Mulai hari ini, Senin (13/10), hingga Rabu mendatang, Komisi III DPR RI akan menyeleksi 18 orang calon hakim agung melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Ke-18 calon ini merupakan nama-nama yang telah melalui tahap seleksi di Komisi Yudisial, 12 orang di antaranya berasal dari jalur karir sedangkan enam lainnya dari jalur non karir. Salah satunya dari jalur non karir adalah Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syamsul Ma'arif.

Berikut ini adalah nama-nama calon hakim agung tersebut dan jabatan terakhirnya:

1. Soemarno (Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu)
2. Kimar Saragih Siadari (Ketua PT Medan)
3. Djafni Djamal (Ketua PT Mataram)
4. Mahdi Soroinda Nasution (Ketua PT Pekanbaru)
5. Rosmala Sitorus (Ketua PT Kalimantan Barat)
6. Muhammad Ramli (Ketua PT Malut)
7. I Gusti Made Antara (Wakil Ketua PT Mataram)
8. Sugeng Akhmad Judhi (Wakil Ketua PT Palangkaraya)
9. Suwardi (Wakil Ketua PT DKI Jakarta)
10. Andi Ware Pasinringi (Wakil Ketua PT Bangka Belitung)
11. Sudarto Radyosuwarno (Ketua PTUN Surabaya)
12. Barita Siringo-Ringo (Wakil Ketua PTUN Surabaya)
13. Syamsul Ma'arif (Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
14. Nyoman Serikat Putra Jaya (Guru Besar FH Undip Semarang)
15. Andi Abu Ayyub Saleh (Lektor Kepala FH Unhas Makasar)
16. Takdir Rahmadi (Guru Besar FH Universitas Andalas Padang)
17. Raden Muchtar Panggabean (Dosen Luar Biasa Pasca Sarjana Universitas Islam Jakarta dan Universitas Kristen Indonesia)
18. Rusli Muhammad (Dosen FH Universtas Islam Indonesia Yogyakarta)

Enam nama akan diseleksi pada hari ini mulai pukul 11.00 hingga pukul 22.00 nanti dan sisanya dibagi hingga hari Rabu (15/10). Enam nama yang akan diangkat akan diumumkan Komisi III setelah rapat pleno pemilihan pada Kamis mendatang.

Menurut Wakil Ketua Komisi III, Soeripto, dari 18 orang ini akan dipilih enam orang hakim agung baru untuk menggantikan posisi beberapa hakim agung yang memasuki masa pensiun melalui mekanisme voting. di post dari http://www.kompas.com

Labels:

Rapim Ikadin

di post dari : http://www.pontianakpost.com

PONTIANAK--Ketua Koordinatir Wilayah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalbar, Zainudin H Abdul Kadir SH mengatakan, untuk melaksanakan amanat anggaran dasar (AD) dan peraturan rumah tangga (PRT), DPP Ikadin akan menggelar rapat pimpinan dan halal bihalal. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada 17 Oktober mendatang di Hotel Sari Pan Pacifik Jak-pus.

“Berdasarkan kepada keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Ikadin di Hotel Novotel Kaltim tangal 3 Mei s/d 2 Juni 2007, diputuskan DPP Ikadin rapat pimpinan ikatan Advokat Indonesia Rapim Ikadin dan Halal Bihalal akan dilaksanakan pada 17 Oktober,” kata dia kepada Pontianak Post kemarin.
Kegiatan Rapim Ikadain dan halal bihalal tersebut, menurut Zainudin, rencananya akan diikuti oleh seluruh pengurus DPP Ikadin, koordinatoro wilayah Ikadin se-Indonesia dan seluruh ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin se-Indonesia. “Sebagai penceramah adalah Prof Dr H Moch Mahfud MD SH yang juga ketua mahkamah konstitusi,” katanya.

Dikatakannya, pada kegiatan ini merupakan follow-up motivasi dari Ikadin itu sendiri untuk menegakan hukum dan keadilan serta meningkatkan kesadaran anggota masyarakat dalam negara hukum Indonesia. Selain itu juga untuk menegakan hak-hak azasi manusia dengan Pancasila dan UUD 1945.“Kegiatan ini juga sebagai ajang silaturhami dan memelihara setia kawan diantara para advokat. Disini kita juga akan merumuskan berbagai masalah seperti memperjuangkan hak dan kepentingan para advokat dalam melakukan tugasnya,” tandasnya seraya berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat bagi para kemajuan dan kualitas kerja advokat di Kalbar. (bdi)

Wednesday, October 22, 2008

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 144/KMA/SKIVIII/2007 TAHUN 2007
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a. bahwa proses peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat mewujudkan keterbukaan dan akuntablitas penyelenggaraan peradilan;
b. bahwa untuk menjamin agar hal tersebut huruf a dapat terlaksana sebagaimana mestinya, perlu diatur dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi di pengadilan.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. "Informasi" adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan sesuatu dalam bentuk atau format apapun;
2. "Pemohon" adalah orang yang mengajukan permohonan informasi kepada pejabat Pengadilan;
3. "Orang" adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum;
4. "Pengadilan" adalah Pengadilan seluruh lingkungan dan tingkatan peradilan, kecuali secara tegas dinyatakan lain;
5. "Hakim" adalah hakim seluruh lingkungan dan tingkatan peradilan;
6. "Pegawai" adalah pegawai negeri yang ditempatkan di Pengadilan dan mendapatkan gaji atau honor dari negara.

BAB II
HAK MASYARAKAT DAN KEWAJIBAN PENGADILAN

Bagian Pertama
Hak Masyarakat atas Informasi Pengadilan


Pasal 2
Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Standar Pelayanan dan Pendokumentasian

Pasal 3
(1) Pengadilan menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
(2) Pengadilan tidak dapat mewajibkan menyebutkan tujuan atau alasan mengajukan permohonan informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Pasal 4
(1) Setiap Pengadilan memiliki penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi.
(2) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ada pada Ketua Pengadilan.
(3) Pada Mahkamah Agung, penanggungjawab adalah:
a. Panitera, dalam hal informasi yang berhubungan dengan perkara;
b. Sekretaris, dalam hal informasi yang berhubungan dengan non perkara.
(4) Petugas informasi dan dokumentasi adalah pegawai yang ditunjuk penanggungjawab untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik.
(5) Fungsi petugas informasi dan dokumentasi dapat dilaksanakan oleh pegawai Pengadilan yang telah ada selama beban kerjanya memungkinkan, kecuali pada Mahkamah Agung akan ditunjuk petugas khusus.

Pasal 5
(1) Penanggungjawab bertugas menyelenggarakan sistem informasi dan dokumentasi yang memadai di lingkungan Pengadilan masing-masing.
(2) Petugas informasi dan dokumentasi bertugas:
a. menyimpan, memelihara serta mengelola informasi secara utuh dan baik; dan
b. memberikan pelayanan informasi kepada Pemohon secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

BAB III
INFORMASI YANG HARUS DIUMUMKAN PENGADILAN

Bagian Pertama
Jenis Informasi Yang Harus Diumumkan

Pasal 6
(1) Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
a. gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
b. gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
c. hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
d. biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
e. putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
g. agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
h. agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
i. mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
j. hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
(2) Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:
a. korupsi;
b. terorisme;
c. narkotika/psikotropika;
d. pencucian uang; atau
e. perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
(3) Informasi yang harus diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:
a. Peraturan Mahkamah Agung;
b. Surat Edaran Mahkamah Agung;
c. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
d. laporan tahunan Mahkamah Agung;
e. rencana strategis Mahkamah Agung;
f. pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.

Bagian Kedua
Tata Cara Pengumuman Informasi

Pasal 7
(1) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, d, g, h, i dan j dilakukan dengan menempatkan pada papan pengumuman di setiap Pengadilan serta dapat pula menggunakan sarana penyebaran informasi lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kemampuan anggaran Pengadilan;
(2) Dalam hal pengadilan memiliki situs, pengumuman informasi sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf e dan f dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam situs Pengadilan yang bersangkutan;
(3) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam situs Mahkamah Agung.

Pasal 8
Pengadilan harus mengaburkan informasi yang memuat identitas saksi korban sebelum memasukkan salinan putusan atau penetapan Pengadilan ke dalam situs sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dan (3) yang berkenaan dengan perkara-perkara:
a. tindak pidana kesusilaan;
b. tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga;
c. tindak pidana yang menurut Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban identitas saksi dan korbannya harus dilindungi;
d. tindak pidana lain yang menurut hukum persidangan dilakukan secara tertutup.

Pasal 9
Pengadilan harus mengaburkan informasi yang memuat identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait sebelum memasukkan salinan putusan atau penetapan Pengadilan ke dalam situs sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dan (3) yang berkenaan dengan perkara-perkara:
a. perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan;
b. pengangkatan anak;
c. wasiat;
d. perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum, persidangan dilakukan secara tertutup.

Pasal 10
Untuk perkara tindak pidana anak, pengadilan harus mengaburkan informasi yang memuat identitas korban, terdakwa atau terpidana sebelum memasukkan salinan putusan atau penetapan Pengadilan ke dalam situs sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dan (3).

Pasal 11
Pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9 dan 10 dilakukan dengan cara sebagaimana dimuat dalam bagian Lampiran Keputusan ini.

Pasal 12
Ketua Pengadilan dapat menetapkan bahwa putusan atau penetapan Pengadilan dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud Pasal 8, 9 dan 10 tidak dapat dipublikasikan jika diyakini upaya pengaburan identitas tidak akan mencegah diketahuinya identitas pihak yang berperkara, saksi, korban, pihak terkait, terdakwa atau terpidana.

Pasal 13
Apabila terjadi perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Pengadilan yang bersangkutan segera mengumumkan perubahan atau penambahan informasi tersebut.

BAB IV
INFORMASI YANG DAPAT DIAKSES PUBLIK

Bagian Pertama
Umum

Pasal 14
Informasi sebagaimana diatur dalam bab ini adalah informasi terbuka dan dapat diakses secara langsung oleh publik melalui petugas informasi dan dokumentasi tanpa perlu meminta persetujuan dari pejabat penanggungjawab, kecuali jika secara tegas dinyatakan sebaliknya.

Bagian Kedua
Informasi tentang Perkara

Pasal 15
Informasi perkara yang terbuka adalah:
a. putusan dan penetapan Pengadilan baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. tahapan suatu perkara dalam proses pengelolaan perkara;
c. data statistik perkara.

Pasal 16
Selain perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), fotokopi salinan putusan dan penetapan Pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat diberikan untuk keperluan resmi lembaga negara, keperluan penelitian atau keperluan lain yang dipandang layak atas ijin Ketua Pengadilan.

Pasal 17
(1) Sebelum memberikan fotokopi putusan dan penetapan pengadilan kepada Pemohon, petugas informasi dan dokumentasi harus mengaburkan informasi yang memuat identitas para pihak berperkara, saksi, korban, pihak terkait, terdakwa atau terpidana dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud Pasal 8, 9 dan 10.
(2) Pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara menghitamkan bagian informasi tersebut sehingga tidak dapat dibaca.

Bagian Ketiga
Informasi tentang Pengawasan

Pasal 18
(1) Informasi pengawasan yang terbuka adalah informasi mengenai:
a. langkah yang tengah dilakukan Pengadilan tentang proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik;
b. data statistik meliputi:
1) jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilapor masyarakat atau ditemui oleh Pengadilan sendiri;
2) jumlah laporan atau temuan yang telah ditindaklanjuti;
3) jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi sanksi beserta jenis pelanggaran dan jenis sanksi yang dijatuhkan.
(2) Bagian tertentu dari informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan b yang memuat identitas pelapor, korban atau saksi harus dikaburkan.

Bagian Keempat
Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

Pasal 19
Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan Pengadilan yang terbuka adalah:
a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
b. hasil penelitian yang disusun Pengadilan;
c. profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: nama, sejarah karir/posisi, sejarah pendidikan, serta penghargaan yang diterima;
d. tahapan dan waktu proses rekrutmen Hakim dan Pegawai;
e. data statistik jumlah dan penyebaran Hakim.

Pasal 20
Pihak-pihak yang berperkara dapat mengakses informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara.

Bagian Kelima
Lain-lain

Pasal 21
Termasuk informasi terbuka adalah informasi yang selama ini sudah dapat diakses publik melalui publikasi Pengadilan.

Pasal 22
(1) Selain informasi yang harus dibuat agar diketahui umum dan informasi terbuka sebagaimana diatur dalam Keputusan ini, informasi lain hanya dapat diakses publik dengan ijin penanggungjawab.
(2) Pejabat Penanggung Jawab dapat memberikan ijin memberikan suatu informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang informasi tersebut tidak akan merugikan:
a. privasi seseorang;
b. kepentingan komersial seseorang atau badan hukum;
c. upaya penegakan hukum;
d. proses penyusunan kebijakan;
e. pertahanan, keamanan dan hubungan luar negeri negara Indonesia;
f. ketahanan ekonomi nasional.

BAB V
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI

Bagian Pertama
Permohonan, Pencarian, Verifikasi dan Pemberitahuan Informasi

Pasal 23
a. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
b. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.

Pasal 24
Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.

Pasal 25
(1) Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:
a. ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
b. diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
(3) Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
(4) Dalam hal permohonan diterima, keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat pula biaya yang diperlukan.

Pasal 26
(1) Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dalam hal informasi yang dimohon:
a. ber-volume besar; atau
b. tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
(2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dan 5 (lima) hari kerja untuk Mahkamah Agung.

Bagian Kedua
Maya

Pasal 27
Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.

Bagian Ketiga
Salinan dan Pemberian Informasi

Pasal 28
(1) Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.
(2) Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam hal informasi yang hendak disalin:
a. ber-volume besar; atau
b. sedang dalam proses pembuatan.
(3) Perpanjangan waktu dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja.
(4) Perpanjangan waktu dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dilakukan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.
(5) Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.


Bagian Keempat
Prosedur Cepat

Pasal 29
Keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan 26 tidak diperlukan apabila:
a. informasi yang dimohon sudah tersedia di Pengadilan tersebut;
b. informasi yang dimohon tidak termasuk dalam kategori informasi dengan volume besar, sedang dalam proses pembuatan atau memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan penanggungjawab;
c. pemohon bersedia membayar secara langsung perkiraan biaya untuk menyalin informasi.

BAB VI
KEBERATAN

Bagian Pertama
Dasar Keberatan

Pasal 30
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. permohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
b. tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6;
c. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
d. pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
e. informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini.

Bagian Kedua
Prosedur Keberatan

Pasal 31
(1) Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh penanggungjawab pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab pada Mahkamah Agung.

Pasal 32
Penanggungjawab memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

BAB VII
PEMANFAATAN INFORMASI

Pasal 33
Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 34
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 Agustus 2007
KETUA MAHKAMAH AGUNG-RI
Ttd.
BAGIR MANAN

Labels:

Tuesday, October 21, 2008

PERADI Sesalkan Perpecahan di IKADIN

post. http://www.Hukumonline.com

Perhimpunan Advokat Inonesia (Peradi) pun angkat bicara atas terpecahnya Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menjadi dua kubu. Ketika dihubungi per telepon, Harry Ponto mengaku menyesalkan ketidakmampuan dua kubu menyelesaikan permasalahan secara baik sehingga berujung pada perpecahan. “Pada intinya, kami menyesalkan kejadian ini,” tutur Sekretaris Jenderal Peradi ini.

Hanya saja Harry mengaku Peradi tidak bisa melakukan intervensi apalagi mencampuri lebih jauh. “Itu kan urusan internal Ikadin. Jadi kami tidak bisa terlibat lebih jauh. Tapi sepanjang ada yang bisa kami bantu, ya akan kami usahakan,” katanya.

Pada saat yang sama, Harry menghimbau kepada masing-masing kubu untuk meredakan ketegangan agar bisa berpikir jernih demi tercapainya perdamaian dan keutuhan organisasi. Selain kepada pihak yang berseteru, Harry juga menyerukan kepada pihak lain untuk tidak menambah keruh persoalan. “Saya jadi teringat pesan almarhum Suardi Tasrif pada akhir Juli 1990 (saat beberapa kelompok memisahkan diri dari Ikadin, --red). Saat itu Beliau meminta agar pihak lain tidak memanas-manasi suasana. Termasuk di dalamnya pers,” Harry menceritakan.

Lebih jauh Harry berharap agar tokoh-tokoh senior Ikadin segera turun tangan untuk mempercepat proses rekonsiliasi. “Kami lebih mengharapkan peran senior untuk dapat mendamaikan para pihak. Karena bagaimanapun mereka (senior, red) juga bagian dari organisasi itu kan?” jelas Harry. Hal senada pernah dilontarkan Soleh Amin, ketua DPC Ikadin Jakarta Pusat. “Tugasnya (tokoh senior, red) untuk mempersatukan kembali Ikadin sebagai organisasi advokat yang tertua. Jangan malah memihak ke salah satu pihak,” tukas Soleh.


Sikap Peradi yang cenderung pasif dan netral terhadap permasalahan Ikadin bisa jadi karena secara struktural tidak ada hubungan antara Peradi dengan Ikadin. Hanya saja secara historis, keberadaan Peradi memang tidak bisa dilepaskan dari Ikadin. Seperti diketahui, Ikadin bersama dengan tujuh organisasi profesi advokat lain membidani lahirnya Peradi.

“Kalau tidak salah, anggota Ikadin isebanyak 6500 orang dari total 16.000 anggota Peradi saat ini. Berarti itu sekitar 40 persen,” Harry menjelaskan mengenai posisi Ikadin sebagai 'penyuplai' anggota Peradi yang terbesar. Bukan hanya itu. Dengan sudah sangat matangnya umur organisasi Ikadin, Harry berharap agar Ikadin bisa segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.



“Kami mengharap Ikadin bisa segera menyelesaikan masalah ini. Karena bagaimanapun Ikadin menjadi teladan bagi kita, karena jika dilihat dari umur organisasi, Ikadin kan sudah banyak pengalaman. Ya... kita mengibaratkan Ikadin sebagai abang tua kita lah,” tandas Harry.



Beberapa advokat yang dihubungi hukumonline berpendapat, isu utama di balik perpecahan di tubuh Ikadin sebenarnya adalah mengenai perebutan posisi pucuk pimpinan dengan tujuan mengamankan kedudukan di Peradi.


Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi saat ini diisi oleh para pimpinan -Ketua dan Sekjen- dari 8 organisasi profesi, termasuk di dalamnya Ikadin. Dengan demikian, beredar asumsi yang menyatakan, para pimpinan Peradi akan mati-matian mempertahankan posisi mereka sebagai pimpinan di organisasi asalnya agar kedudukan mereka di DPN tidak dapat diotak-atik.


Harry Ponto dengan tegas membantah desas-desus tersebut. Harry lantas mencontohkan, Soemarjono Soemarsono misalnya, yang masih menjabat sebagai salah satu Ketua DPN Peradi meskipun tidak lagi duduk sebagai Ketua Umum Himpunan Konsultasi Hukum Pasar Modal (HKHPM). “Apa yang terjadi di HKHPM bisa mematahkan pemikiran-pemikiran itu,” ungkapnya. “Saya tidak melihat ke arah sana. Yang jelas, urusan Ikadin akan tetap menjadi urusan Ikadin. Urusan Peradi ya akan tetap menjadi urusan Peradi.” Harry menegaskan.



Sejarah berulang

Pada bagian lain, Harry mengungkapkan bahwa apa yang saat ini menimpa Ikadin bukanlah yang pertama kali. “Ini adalah kali kedua terjadi di tubuh organisasi yang sudah berusia 22 tahun itu. Pertama kali terjadi pada tahun 1990,” ujarnya.


Berdasarkan penelusuran Hukumonline, perpecahan pengurus memang pernah dialami Ikadin. Berikut adalah kronologis sejarah pendirian organisasi advokat ini.



30 Agustus 1964 Pendirian Peradin

Para advokat mendirikan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) pada Kongres I Musyawarah Advokat di Hotel Dana, Solo. Pendirian Peradin merupakan wujud keprihatinan para advokat terhadap wajah hukum dan peradilan Indonesia masa itu. Pemerintah Orde Lama waktu itu memberlakukan konsep catur tunggal yang mendudukan posisi hakim, polisi, dan jaksa sejajar dengan komponen pemerintah lain seperti kepala daerah setempat dan komponen keamanan.

1981 Ikadin sebagai wadah tunggal

Ketua Mahkamah Agung Mudjono, Menteri Kehakiman Ali Said, dan Jaksa Agung Ismail Saleh dalam Kongres Peradin di Bandung sepakat mengusulkan perlunya dibentuk Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) sebagai wadah tunggal advokat.

1982
Ikadin didirikan melalui perundingan yang alot dengan menunjuk Harjono Tjitrosoebono, yang notabene Ketua Peradin, sebagai ketua pertama Ikadin. Sebelumnya pendirian Ikadin mendapat resistensi dari sebagian anggota Peradin dengan dugaan adanya usaha pemerintah untuk mengontrol organisasi advokat melalui inisiatif pemerintah, dengan masuknya pensiunan pegawai negeri dan dan pengacara lulusan Perguruan Tinggi Hukum Militer.


27 Juli 1990 –Peristiwa Horison

Dua ratusan anggota Ikadin dari kubu Gani Djemat-Yan Apul, yang pada waktu itu sedang mengikuti Musyawarah Nasional Ikadin di Hotel Horison, Ancol, Jakarta Utara, kemudian menyatakan keluar dari Ikadin karena tidak setuju dengan proses penghitungan suara dalam pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin periode 1990-1994. Anggaran Dasar Ikadin memang belum memuat aturan yang jelas tentang sistem pemilihan: pemilihan langsung, satu orang satu suara, atau suara cabang yang diperhitungkan.



Terdapat dua kubu besar yang berseberangan, yakni Kubu Djemat-Apul dengan kubu Tjitrosoebono, menginginkan digunakan sistem one man one vote, yang memperbesar peluang mereka saat itu untuk meraih kursi ketua umum Ikadin. Mereka mempunyai pengaruh yang kuat di Ikadin cabang Jakarta yang secara kualitatif memiliki anggota terbesar. Sebaliknya kubu Tjitrosoebono juga mencalonkan diri agar terpilih kembali sebagai Ketua Umum.



Konflik mengeskalasi, dan sempat terjadi saling lempar dalam Musyawarah ini. Kubu Djemat-Apul kemudian melakukan aksi walk-out. Beberapa hari kemudian mereka berikrar mendirikan organisasi advokat yang bernama Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Mereka yang turut mendirikan AAI dari berbagai daerah yaitu DKI Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Manado, Pekanbaru, Bandar Lampung, Kupang, dan Pematang Siantar.


“Sebagai sesama rekan seprofesi, dan tentunya sebagai organisasi yang juga punya andil mendirikan Peradi, kami berharap Ikadin bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya,” pungkasnya.

Labels:

hakim karir

Usulan MA Tanpa Calon Hakim Nonkarier
Nama Benjamin tak Tercantum

di post dari :http://www.hukumonline.com

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sarwata telah mengirimkan 24 nama calon hakim agung kepada DPR. Dari daftar nama itu tidak tercantum nama Benjamin Mangkoedilaga yang diusulkan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Mahkamah Agung. Dalam usulan MA juga tidak terdapat calon hakim agung dari jalur nonkarier. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Akbar Tandjung kepada pers, Kamis (9/3), mengemukakan, DPR segera meneliti nama calon hakim agung yang diusulkan MA lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Usulan Calon Hakim Agung dari MA
No. Nama Jabatan Sekarang
1. Pranowo Panitia/Sekjen MA
2. Sorta Edwin Simanjuntak Wakil Sekjen MA
3. Gde Soedharta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta
4. H Abdul Kadir Mappong Ketua PT Jawa Timur
5. Amurlan Siregar Ketua PT Irian Jaya
6. Ben Suhanda Syah Ketua PT Tinggi Jambi
7. Ny Chairani A Wani Wakil Ketua PT TUN Jakarta
8. Eddy Djunaedi Kepala Pusat Litbang Diklat MA
9. Ny Erna Sofwan Sjukrie Wakil Ketua PT Lampung
10. Hartomo Hakim Tinggi DKI Jakarta
11. Made Arka Ketua PT Sulawesi Tenggara
12. Margana Wakil Ketua PT Riau
13. Moh Imron Anwari Wakil Pelaksana Ketua Mahkamah Militer Agung
14. HM Saleh Rasyid Ketua PT Agama Jawa Timur
15. Said Harahap Ketua PT Nusatenggara Timur
16. Slamet Riyanto Ketua PT Kalimantan Barat
17. Soerojo Ketua PT Nusatenggara Barat
18. Sri Umi Sulasih Kepala Mahkamah Militer Tinggi I Medan
19. Sri Wati Hakim Tinggi PT Jakarta
20. Syahrial Thaher Ketua PT Sumatera Barat
21. Syamsuhadi Direktur Pembinaan Peradilan Agama Islam
22. Syofyan Abbas Ketua PT TUN Surabaya
23. Wiryawan Ketua PT Sulsel
24. Zainal Arifin Syam Ketua PT Agama Jabar


Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan bagi DPR untuk bisa mengusulkan nama lain. Diakui, dalam daftar nama yang disodorkan MA itu tidak ada nama Benjamin Mangkoedilaga. "Tetapi DPR bisa memunculkan nama (Benjamin) itu karena kami (DPR) berpendapat Benjamin cocok untuk menjadi hakim agung," katanya.

Tandjung juga mengemukakan, tidak ada masalah kalau nama calon hakim agung yang diusulkan MA diumumkan kepada publik. Ini perlu, agar selain DPR bisa meneliti nama-nama itu, masyarakat juga bisa ikut menilai dan untuk kemudian memberi masukan. "Tidak ada masalah untuk diumumkan, kalau saudara (pers) merasa perlu nama-nama (24 calon hakim agung-Red) itu, akan saya ambil daftarnya untuk diumumkan," kata Tandjung menjawab Kompas, Kamis.

Ditanya apakah DPR memang menghendaki nama Benjamin masuk, Tandjung menjelaskan, aspirasi yang ditangkap baik dari anggota Dewan secara perorangan dan para pimpinan fraksi, menghendaki nama Benjamin masuk. "Saya kira sangat dimungkinkan nama (Benjamin) itu muncul," katanya.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) DPR Taufikurrahman Saleh mengatakan, F-KB telah mengusulkan Benjamin Mangkoedilaga kepada Ketua DPR untuk menjadi hakim agung. "F-KB segera menindaklanjuti keinginan Presiden Gus Dur, bahwa Benjamin layak menjadi Ketua Mahkamah Agung," ujarnya.

Sedang Ketua Komisi II DPR Amin Aryoso mengemukakan, harus dibedakan pengertian hakim karier dan nonkarier. Menurut dia, jenjang karier itu berasal dari bawah ke atas dan bersifat teknis, dan tanpa melalui proses politik. Namun, karena pemilihan calon hakim agung melalui proses di DPR, maka jabatannya adalah jabatan politis.

Melawan arus

Menanggapi usulan calon hakim agung yang ditandatangani Ketua MA Sarwata, salah seorang Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Luhut MP Pangaribuan mengatakan, tampaknya MA menutup diri dari arus perubahan yang sedang terjadi. "Kalau ia tanggap terhadap arus perubahan, MA bisa mengusulkan sejumlah hakim nonkarier, misalnya seperti Mardjono Reksodiputro dan Muladi yang pantas menjadi hakim agung," kata Pangaribuan.

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto mengemukakan, sebenarnya MA punya peluang untuk mencalonkan hakim nonkarier guna meningkatkan citranya. Satya juga menyebut nama Mardjono, Muladi, dan Priyatna Abdurrasyid. Ketiga profesor bidang hukum itu mempunyai pengalaman dan keahlian yang sangat dibutuhkan di MA.

Satya melihat dengan hanya mencalonkan 24 nama dari kalangan hakim karier, menunjukkan MA belum memperbaiki pandangannya terhadap kalangan nonhakim. Selama ini, MA beranggapan kalangan nonhakim tidak peka dalam membuat putusan.

Sedang Sekjen MA Pranowo dalam wawancara dengan SCTV mengakui, MA cuma mengajukan nama hakim karier untuk mengisi kekosongan hakim agung, karena sesuai dengan perintah UU No 14 Tahun 1985 tentang MA. Apalagi, sampai saat menyerahkan daftar nama calon hakim agung itu MA belum pernah menerima usulan masyarakat.

Dalam pasal 8 (1) UU No 14/1985 disebutkan, Hakim Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara dari daftar nama calon yang diusulkan oleh DPR. Dalam pasal 8 (2) disebutkan, Daftar nama calon diajukan DPR kepada Presiden setelah mendengar pendapat Mahkamah Agung dan Pemerintah.

Menikmati

Pangaribuan melihat sikap MA yang menentang arus perubahan, disebabkan MA menikmati keadaaan sekarang ini. "MA tak hirau tunggakan perkara terus menumpuk. Mana ada hakim agung mengeluh, wah pekerjaan kok bertambah terus. Nggak pernah terdengar keluhan itu. Mereka begitu menikmati perkara-perkara yang terus datang. Ada apa ini," ujarnya.

Pangaribuan melihat dari daftar nama calon hakim agung yang diusulkan MA terdapat hakim yang pernah menjatuhkan hukuman terhadap AM Fatwa yang sekarang menjadi Wakil Ketua DPR.

Dari apa yang diusulkan MA, tampak sekali MA menggunakan pendekatan jabatan untuk promosi. Pendekatan struktural untuk kepentingan promosi, bisa menjadi manipulatif. "Kenapa misalnya, tidak didasarkan pada putusan berkualitas yang bisa diandalkan, sebagai syarat promosi," katanya.

Melihat daftar nama calon, Pangaribuan tidak terlalu mengenali siapa mereka. "Minimal, saya belum melihat pikiran-pikiran mereka dalam berbagai hal. Misalnya, sering menjadi pembicara atau tampil di seminar, atau barangkali menulis buku," ucapnya. Begitu juga dengan Satya Arinanto yang mengaku tidak banyak mengenal nama-nama calon hakim agung itu.

Untuk itu, DPR harus ekstra hati-hati untuk menentukan pilihan. Nama calon itu harus diumumkan kepada publik agar publik bisa ikut memberikan masukan atau keberatan terhadap calon hakim agung tersebut. "Ingat yang akan dipilih adalah orang yang diberi mandat untuk mencabut nyawa orang. Jangan main-main. Untuk memilih seorang direktur bank kecil saja, perlu dilakukan fit and proper test. DPR juga harus melakukan fit and proper test dengan memanggil para calon hakim itu," kata Pangaribuan yang juga disetujui Satya.

Tidak mampu

Satya mengemukakan, tidak ada ketentuan dalam UU No 14/1985 yang menyatakan, bahwa MA hanya boleh mengajukan usulan calon hakim agung dari kalangan karier. Selama ini, MA hanya mencalonkan hakim karier, karena MA menganggap kalangan nonhakim tidak mampu membuat putusan.

"Padahal, semestinya MA memberikan kesempatan kepada kalangan nonkarier dengan mengusulkannya menjadi calon hakim agung. Ini akan menaikkan citra MA. Tak perlu hakim karier khawatir akan tersaingi nonhakim karier, karena ada pembidangan masing-masing. Apalagi, tidak sedikit hakim agung yang menjabat kini tidak sepenuhnya berasal dari karier," katanya.

Satya mencontohkan, Ketua MA Sarwata tak bisa disebutkan penuh sebagai hakim karier. Sebab ia pernah menjabat di luar korps hakim, yakni sebagai Dirjen Agraria. Kalau MA tidak memberikan kesempatan, sebaiknya DPR yang mendorong masuknya figur nonhakim sebagai hakim agung. Artinya, DPR dan Presiden tak perlu terpaku mengisi lowongan delapan hakim agung yang kosong dengan hakim karier usulan MA. (mba/pep/tra/bdm)

posting from :http://www.kompas.com

Labels:

Friday, October 17, 2008

dpc ikadin se-kalbar



di sini kami menampilkan foto-foto pelantikan beberapa DPC Ikadin yang ada di Kalimantan Barat yaitu :

1. DPC Ikadin Sintang
2. DPC Ikadin Sanggau
3. DPC Ikadin Singkawang
4. DPC Ikadin Ketapang
5. DPC Ikadin Putussibau




Labels:

Pendapat

KISRUH IKADIN - 4
Mau tahu sebagian pendapat masyarakat dan rekan-rekan advokat lainnya sehubungan dengan kisruh yang terjadi di Ikadin?, Pendapat ini kami posting di http://www.hukumonline.com agar lebih mudah dibaca dan tolong dipikirkan juga ya ? yaitu :



1.
........
[18/5/08] - persetan dengan peradi atau adri, saya lulus ujian advokat dari peradi, kalau adri membubarkan peradi, berarti usaha saya mendapatkan izin advokat sia-sia, kalian adfri harusnya mikir dengan advokat2 baru, jangan bikin pusing yang baru terjun di dunia hukum, sebenarnya kalian hanya mikirin jabatan kalian saja kan? apa lagi yang kalian cari materi sudah cukup bahkan lebih, popularitas sudah ada, untuk apa lagi kalian ingin duduk di kepengurusan? pake otak kek kalian...!!!!!
robert parada napitupulu
2. ngakunya lawyer ??
[18/5/08] - Saya bingung kenapa Teguh Samudera Cs tidak insaf2 berupaya menggulingkan Otto Hasibuan.Katanya kita ini Lawyer yang notabene ngerti hukum,lha kok sekarang malah kayak orang yang tidak beda di warung kopi tapi sok bicara hukum.Apa tidak bisa dilihat fakta hukumnya bahwa pemilihan Otto Hasibuan sudah sah dan sekarang kok malah cari2 masalah karena tidak puas tidak dapat posisi. Boleh diperiksa ke Balikpapan, tanya aja sama para lawyer di sana, orang2 yang ikut ke Teguh samudera kan semuanya barisan sakit hati yang tidak dapat posisi di kepengurusan DPC IKADIN Balikpapan,sadar lah kalian yang sudah tua, tapi buta karena nafsu kalian,kalau memang yang muda saat ini berkiprah, kalian yang tua harusnya bangga !!
Rony sekedang,SH
3. tenggelamlah
[15/5/08] - Ayo silakan, ditenggelamkan saja perahunya, biarin semua awak-awak dan penumpang yang ga bersalah tenggelam...
ACS
4. salut unt Teguh Samudera
[28/2/08] - yang saya tahu sebagai orang yang awam..jikalau musyawarah untuk mufakat tdk bisa terwujud..maka mendingan memisahkan diri saja.membuat perhimpunan yg baru.toh semua akhirnya seleksi alam.beda pendapat itu lumrah.jd unt Pak Teguh..ayo maju teruss..aq mendukungmu..unt perubahan yg lebih baik..
RuL's
5
ribut itu tanda-tanda
[30/11/07] - memang sekarang ini rasanya perlu ada wacana baru tentang organisasi ini, karena banyak hal yang simpang siur dan tidak jelas, buktinya belum satu kata, makanya mau bertahan itu baik asalkan diperbaiki sistem dan mekanismenya atau dibubarkan itu juga baik kalau memang sudah tak berguna lagi demi masyarakat termasuk anggotanya. Atau malah mau bikin organisasi lagi. Ayo aja. gitu khan
A.Dwi Harsana Saputra
6 merdeka
[25/11/07] - manusia diciptakan dengan cinta dan kasih oleh yg maha kuasa....tidak seorangpun dpt membatasi kita untuk berbuat baik untuk sesama apalagi melarang aturan2 yg tdk manusiawi...siapanpun dia dan dimanapun yg namanya pengacara adlh pahlawan hukum yg pantas dpt tempat dlm negara hukum ini...kita negara hukum seharusnya kita harus sadar diri, matipun kita semua atribut dn embel2nya ga kita bawa keliang kubur sana? bertobatlah....... kawan2 berilah contoh yang baik bagi generasi kita agar supremasi hukum dan negara hukum ini dpt makmur dan kekal adanya.
edward
7 contohlah proklamator kita
[17/11/07] - sebelum melaksanakan munas peradi, semua pihak seharusnya introspeksi dulu, apa yang diprediksi setelah terjadinya munas. Organisasi ini perlu tokoh yang mumpuni dan mampu mengendalikan semua polemik anggota. Bersifat adil dan mampu memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya. Mengapa tidak belajar dari para tokoh pendiri negara kita, yang bisa mempersatukan NKRI? Ini organisasi profesi, bukan urusan wilayah negara indonesia, yang skupnya masih lebih kecil dari persoalan Indonesia (kedaulatan negara). Selain itu perlu dicermati adanya kepentingan motivasi pimpinan masing-masing organisasi, apakah berangkatnya masing-masing individu maupun organisasi itu bertujuan untuk membentuk persatuan? Kalau tidak, sudah pasti nantinya akan terjadi protes dan gugat dinugat.
agung supangkat (anggota dpc ikadin cab surabaya
8 selamatkan peradi
[16/11/07] - saya sangat sedih dengan perpecahan ditubuh ikadin walaupun saya bukan anggota ikadin atau pendukung dari yang bertikai , saya benar2 sangat sedih sampai dengan adanya tandingan peradi yang sangat saya harapkan jadi kebanggaan organisasi khususnya bagi advokat , ini menjadi bahan tertawaan dari orang2 diluar advokat saya cuma dapat menghimbau kepada 2 versi dari ketua ikadin untuk berdamai atau setidak2nya adakan kembali pemilihan ketua yang baru dan kepada 2 versi yang berseteru untuk dengan legowo tidak menjadi calon ketua biarkan beri kesempatan kepada yang lain saya yakin masih banyak advokat yang dapat meminpin ikadin , saya juga berharap kepada organisasi yang lain yang membuat tandingan peradi coba pikirkan sejenak dengan jiwa besar dan arif jangan membuat kacau peradi karena kita berharap dan saya yakin bahwa profesi advokat adalah profesi yang terhormat dan agar kita jangan sampai ditertawakan oleh orang luar yang menggangap advokat adalah profesi yang tidak baik , saya berharap dengan sangat kepada bang otto hasibuan untuk dengan legowo beri kesempatan kepada yang lain terutama yang muda dan kepada ketua organisasi advokat untuk kita biasakan agar pemilihan ketua/pengurus hanya untuk satu periode saja berikan kesempatan yang muda2 agar organisasi peradi dapat dibanggakan semoga peradi jaya selalu .
Ypurba
9 Duduk bareng donk...
[7/11/07] - Wah....hebat juga ya perselisihan yang terjadi antar para penegak hukum yang mulia ini....kalo menurut saya, mendingan para advokat-advokat ini duduk bersama untuk membicarakan permasalahan yang terjadi saat ini....jangan keras hati sendiri...pikirkan juga kepentingan bersama, jangan ego untuk kepentingan pribadi atau golongan aja...pissss....
Ferdy Haris Pandoe
10 Uang dan Kekuasaan II
[24/10/07] - Hmmmm...., saya setuju dengan pendapat rekan Cecep Jatmika , selalu ada saja kisruh dalam suatu organisasi apabila ada uang dan kekuasaan yang akan diperebutkan..., sungguh merupakan suatu ironi sekali apabila kita menyaksikan tingkah laku para advokat kita ini. Baiklah...., saya akan tunggu dan lihat siapa yang akan memenangkan pertandingan ini.....
Arnold Sitompul, SH


1 1 law is politic instrumen
[19/12/07] - Dari perjalanan kisruh Ikadin dapat dilihat adanya "LAW IS POLITIC INSTRUMEN", hal tersebut bisa kita simak dari 2 kubu yang tidak melihatr hukum sebagai pelaksana, akan tetapi hanya sebagai alat politic masing-masing pihak, ketidakdewasaan dari para advokat merupakan salahsatu cermin tidak akan maju negara dan masyarakat pada umumnya, bagaimana kita akan menyikapi kemajuan? masingmasing merasa benar, masing-masing menunjukan kesalahan yang korban? Come on berubah dong bo? gimana sih..... Cape deh....
alam
12 SH ? = Sarjana Hribut
[23/11/07] - Ada apa sih ribut-ribut? Bukannya sumbangin pikiran dan tenaga untuk ngembangin dunia hukum (teori - praktis) di Indonesia tapi kok malah ribut. Sarjana hukum ?
Eden
13 kisruh Ikadin berbuntut pemecatan Anggota
[10/10/07] - melihat kondisi yang makin dinamis ini, hatiku semakin luka. Krn kupikir kita semua sudah pada dewasa, ternyata dugaanku salah. Profesi kita adalah profesi yang terhormat jd tolong selesaikan dengan jalan yang terhormat, bukan dengan jalan preman.
ZUHDI LUBIS
14 apa arti lawyer itu?
[17/9/07] - apa sih arti lawyer atau advocat itu? sebenar lawyer atau advocat itu adalh penegak hukum bukan orang yang mencari - kesalahan orang.lebih baik tuan tuan ( pejabat - pejabat ) tinggi ikadin lebih baik jadi maling saja,karna maling itu selalu mencari kesalahan kesalahan ntuk di hukum. apakah tuan - tuan ( pejabat - pejabat ) ikadin sadar bahwa kita di tonton oleh orang ( masyarakat )banyak, dan pasti kita di permalukan oleh masyarakat karna sebagai penegak hukum saja ribut seperti orang yang tidak mempunyai pendidikan.
ADI PARTOGI SINGAL SIMBOLON,S.H
15 AROGAN
[16/9/07] - DPC Ikadin Otto Kita Semarang sangat arogan dan kalap karena semakin terjepit posisinya dimata anggotanya. Apalagi komentar Ketua Dewan Penasihat yang menyatakan akan memecat anggota IKADIN Teguh adalah pernyataan out of control. Namun apabila ide arogan Ketua Dewan Penasihat jadi dilaksanakan maka saya sangat BERTERIMA KASIH karena telah terlepas dari kepengurusan yang OTORITER. fiat justitia ruat coellum...
A.Dwi Nuryanto,SH
16 sudah saatnya
[22/8/07] - karena sejak lama seorang warga yg tadinya anak sma biasa, lalu kuliah hukum dan menjadi Advokat, sejak itulah identitas manusianya hilang dan meninggalkan manusia-manusia yg lainnya yg banyak tertindas... ga usah capek ribut2 antar Advokat, ada satu masalah yg terpenting, bahwa Adokat sudah bukan menjadi bagian masyarakat yg tidak pernah mendapat keadilan lagi, kalian sudah banyak meninggalkan kami dan begitu juga sebaliknya.... REMEBER WHERE U CAME FROM
sudrajat
17 jangan adu domba!!
[14/8/07] - kepada yang terhormat bapak2 dan mas2..saya hanya meluruskan,bahwa nama ACHIEL seperti yang ditulis di artikel adalah bukan ACHIEL yang sebenarnya.emailnya saja SALAH.jadi mohon jangan MENGADU DOMBA.bukannya advocat adalah orang2 yang berpendidikan?mengapa hal seperti ini malah seperti dijadikan obsesi tyersendiri?sekali lagi,maaf,bagi yang menulis artikel tersebut,ANDA SANGAT SALAH!karna Bpk.ACHIEL tidak pernah manulis artikel tersebut,ataupun memiliki email tersebut!!terimakasih.
DYANIE
18 katanya SH ???
[26/7/07] - gak tau yg mana yg benar versi bpk otto apa versi bpk teguh, tp sedih rasanya semua yang ngaku sarjana hukum dan ahli hukum... kok gak ada yang tau hukum...bukan hukum yg menang tapi keegoisan yang menang...apakah msh bisa di sebut ahli hukum bapak2/ibu2??? bangsa ini perlu ahli hukum yang mawas diri...
M Erdinanda, SH
19 euforia advokat
[25/7/07] - Selamat atas terbentuknya PERADI, selamat atas terbentuknya Ikadin Versi Teguh Samudra, Selamat Atas FAI, Selamat atas "Apalagi" sangkin bersemangatnya organisasi2 advokat lupa kalau calon-calon advokat/ advokat-advokat muda tidak pernah mempertanyakan itu, yang ada adalah bagaimana profesi advokat ini to be a professional bukannya rebutan kursi, yg jelas Peradi adalan Organisasi Advokat brdasarkan undang-undang sedangkan Organisasi diluar itu adalah organisasi massa yang berprofesi advokat menurut uud pasal 28, jadi apalagi yang diributkan !!!
Musa Darwin Pane, S.H.
20 ISLAH
[11/7/07] - SAngat kita sayangkan kekisruhan yang terjadi didalam tubuh DPP IKADIn saat ini, Selama sya selaku Advokat Magang sangat mengidolakan Kedua Tokoh IKADIN tsb, Maka perpecahan kedua tokoh ini sangat-sangat saya sayangkan sekali, harapan saya kedua senior-senior ini kalau dapat ISLAH lah agar kami kami yang magang ini tidak mengalami Sikap yang Skeptisme terhadap Organisasi Advokat dalam hal ini IKADIN, Sekali lg Pak OTTO HASIBUAN dan Pak TEGUH adalah idola saya. terima kasih.
TAUFIK, SH

Ayo rekan-rekan beri komentarnya dong, biar semua pada tahu ada apa dengan Ikadin...

Labels:

Pendapat

KISRUH IKADIN - 4
Mau tahu sebagian pendapat masyarakat dan rekan-rekan advokat lainnya sehubungan dengan kisruh yang terjadi di Ikadin?, Pendapat ini kami posting di http://www.hukumonline.com agar lebih mudah dibaca dan tolong dipikirkan juga ya ? yaitu :



1.
........
[18/5/08] - persetan dengan peradi atau adri, saya lulus ujian advokat dari peradi, kalau adri membubarkan peradi, berarti usaha saya mendapatkan izin advokat sia-sia, kalian adfri harusnya mikir dengan advokat2 baru, jangan bikin pusing yang baru terjun di dunia hukum, sebenarnya kalian hanya mikirin jabatan kalian saja kan? apa lagi yang kalian cari materi sudah cukup bahkan lebih, popularitas sudah ada, untuk apa lagi kalian ingin duduk di kepengurusan? pake otak kek kalian...!!!!!
robert parada napitupulu
2. ngakunya lawyer ??
[18/5/08] - Saya bingung kenapa Teguh Samudera Cs tidak insaf2 berupaya menggulingkan Otto Hasibuan.Katanya kita ini Lawyer yang notabene ngerti hukum,lha kok sekarang malah kayak orang yang tidak beda di warung kopi tapi sok bicara hukum.Apa tidak bisa dilihat fakta hukumnya bahwa pemilihan Otto Hasibuan sudah sah dan sekarang kok malah cari2 masalah karena tidak puas tidak dapat posisi. Boleh diperiksa ke Balikpapan, tanya aja sama para lawyer di sana, orang2 yang ikut ke Teguh samudera kan semuanya barisan sakit hati yang tidak dapat posisi di kepengurusan DPC IKADIN Balikpapan,sadar lah kalian yang sudah tua, tapi buta karena nafsu kalian,kalau memang yang muda saat ini berkiprah, kalian yang tua harusnya bangga !!
Rony sekedang,SH
3. tenggelamlah
[15/5/08] - Ayo silakan, ditenggelamkan saja perahunya, biarin semua awak-awak dan penumpang yang ga bersalah tenggelam...
ACS
4. salut unt Teguh Samudera
[28/2/08] - yang saya tahu sebagai orang yang awam..jikalau musyawarah untuk mufakat tdk bisa terwujud..maka mendingan memisahkan diri saja.membuat perhimpunan yg baru.toh semua akhirnya seleksi alam.beda pendapat itu lumrah.jd unt Pak Teguh..ayo maju teruss..aq mendukungmu..unt perubahan yg lebih baik..
RuL's
5
ribut itu tanda-tanda
[30/11/07] - memang sekarang ini rasanya perlu ada wacana baru tentang organisasi ini, karena banyak hal yang simpang siur dan tidak jelas, buktinya belum satu kata, makanya mau bertahan itu baik asalkan diperbaiki sistem dan mekanismenya atau dibubarkan itu juga baik kalau memang sudah tak berguna lagi demi masyarakat termasuk anggotanya. Atau malah mau bikin organisasi lagi. Ayo aja. gitu khan
A.Dwi Harsana Saputra
6 merdeka
[25/11/07] - manusia diciptakan dengan cinta dan kasih oleh yg maha kuasa....tidak seorangpun dpt membatasi kita untuk berbuat baik untuk sesama apalagi melarang aturan2 yg tdk manusiawi...siapanpun dia dan dimanapun yg namanya pengacara adlh pahlawan hukum yg pantas dpt tempat dlm negara hukum ini...kita negara hukum seharusnya kita harus sadar diri, matipun kita semua atribut dn embel2nya ga kita bawa keliang kubur sana? bertobatlah....... kawan2 berilah contoh yang baik bagi generasi kita agar supremasi hukum dan negara hukum ini dpt makmur dan kekal adanya.
edward
7 contohlah proklamator kita
[17/11/07] - sebelum melaksanakan munas peradi, semua pihak seharusnya introspeksi dulu, apa yang diprediksi setelah terjadinya munas. Organisasi ini perlu tokoh yang mumpuni dan mampu mengendalikan semua polemik anggota. Bersifat adil dan mampu memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya. Mengapa tidak belajar dari para tokoh pendiri negara kita, yang bisa mempersatukan NKRI? Ini organisasi profesi, bukan urusan wilayah negara indonesia, yang skupnya masih lebih kecil dari persoalan Indonesia (kedaulatan negara). Selain itu perlu dicermati adanya kepentingan motivasi pimpinan masing-masing organisasi, apakah berangkatnya masing-masing individu maupun organisasi itu bertujuan untuk membentuk persatuan? Kalau tidak, sudah pasti nantinya akan terjadi protes dan gugat dinugat.
agung supangkat (anggota dpc ikadin cab surabaya
8 selamatkan peradi
[16/11/07] - saya sangat sedih dengan perpecahan ditubuh ikadin walaupun saya bukan anggota ikadin atau pendukung dari yang bertikai , saya benar2 sangat sedih sampai dengan adanya tandingan peradi yang sangat saya harapkan jadi kebanggaan organisasi khususnya bagi advokat , ini menjadi bahan tertawaan dari orang2 diluar advokat saya cuma dapat menghimbau kepada 2 versi dari ketua ikadin untuk berdamai atau setidak2nya adakan kembali pemilihan ketua yang baru dan kepada 2 versi yang berseteru untuk dengan legowo tidak menjadi calon ketua biarkan beri kesempatan kepada yang lain saya yakin masih banyak advokat yang dapat meminpin ikadin , saya juga berharap kepada organisasi yang lain yang membuat tandingan peradi coba pikirkan sejenak dengan jiwa besar dan arif jangan membuat kacau peradi karena kita berharap dan saya yakin bahwa profesi advokat adalah profesi yang terhormat dan agar kita jangan sampai ditertawakan oleh orang luar yang menggangap advokat adalah profesi yang tidak baik , saya berharap dengan sangat kepada bang otto hasibuan untuk dengan legowo beri kesempatan kepada yang lain terutama yang muda dan kepada ketua organisasi advokat untuk kita biasakan agar pemilihan ketua/pengurus hanya untuk satu periode saja berikan kesempatan yang muda2 agar organisasi peradi dapat dibanggakan semoga peradi jaya selalu .
Ypurba
9 Duduk bareng donk...
[7/11/07] - Wah....hebat juga ya perselisihan yang terjadi antar para penegak hukum yang mulia ini....kalo menurut saya, mendingan para advokat-advokat ini duduk bersama untuk membicarakan permasalahan yang terjadi saat ini....jangan keras hati sendiri...pikirkan juga kepentingan bersama, jangan ego untuk kepentingan pribadi atau golongan aja...pissss....
Ferdy Haris Pandoe
10 Uang dan Kekuasaan II
[24/10/07] - Hmmmm...., saya setuju dengan pendapat rekan Cecep Jatmika , selalu ada saja kisruh dalam suatu organisasi apabila ada uang dan kekuasaan yang akan diperebutkan..., sungguh merupakan suatu ironi sekali apabila kita menyaksikan tingkah laku para advokat kita ini. Baiklah...., saya akan tunggu dan lihat siapa yang akan memenangkan pertandingan ini.....
Arnold Sitompul, SH


1 1 law is politic instrumen
[19/12/07] - Dari perjalanan kisruh Ikadin dapat dilihat adanya "LAW IS POLITIC INSTRUMEN", hal tersebut bisa kita simak dari 2 kubu yang tidak melihatr hukum sebagai pelaksana, akan tetapi hanya sebagai alat politic masing-masing pihak, ketidakdewasaan dari para advokat merupakan salahsatu cermin tidak akan maju negara dan masyarakat pada umumnya, bagaimana kita akan menyikapi kemajuan? masingmasing merasa benar, masing-masing menunjukan kesalahan yang korban? Come on berubah dong bo? gimana sih..... Cape deh....
alam
12 SH ? = Sarjana Hribut
[23/11/07] - Ada apa sih ribut-ribut? Bukannya sumbangin pikiran dan tenaga untuk ngembangin dunia hukum (teori - praktis) di Indonesia tapi kok malah ribut. Sarjana hukum ?
Eden
13 kisruh Ikadin berbuntut pemecatan Anggota
[10/10/07] - melihat kondisi yang makin dinamis ini, hatiku semakin luka. Krn kupikir kita semua sudah pada dewasa, ternyata dugaanku salah. Profesi kita adalah profesi yang terhormat jd tolong selesaikan dengan jalan yang terhormat, bukan dengan jalan preman.
ZUHDI LUBIS
14 apa arti lawyer itu?
[17/9/07] - apa sih arti lawyer atau advocat itu? sebenar lawyer atau advocat itu adalh penegak hukum bukan orang yang mencari - kesalahan orang.lebih baik tuan tuan ( pejabat - pejabat ) tinggi ikadin lebih baik jadi maling saja,karna maling itu selalu mencari kesalahan kesalahan ntuk di hukum. apakah tuan - tuan ( pejabat - pejabat ) ikadin sadar bahwa kita di tonton oleh orang ( masyarakat )banyak, dan pasti kita di permalukan oleh masyarakat karna sebagai penegak hukum saja ribut seperti orang yang tidak mempunyai pendidikan.
ADI PARTOGI SINGAL SIMBOLON,S.H
15 AROGAN
[16/9/07] - DPC Ikadin Otto Kita Semarang sangat arogan dan kalap karena semakin terjepit posisinya dimata anggotanya. Apalagi komentar Ketua Dewan Penasihat yang menyatakan akan memecat anggota IKADIN Teguh adalah pernyataan out of control. Namun apabila ide arogan Ketua Dewan Penasihat jadi dilaksanakan maka saya sangat BERTERIMA KASIH karena telah terlepas dari kepengurusan yang OTORITER. fiat justitia ruat coellum...
A.Dwi Nuryanto,SH
16 sudah saatnya
[22/8/07] - karena sejak lama seorang warga yg tadinya anak sma biasa, lalu kuliah hukum dan menjadi Advokat, sejak itulah identitas manusianya hilang dan meninggalkan manusia-manusia yg lainnya yg banyak tertindas... ga usah capek ribut2 antar Advokat, ada satu masalah yg terpenting, bahwa Adokat sudah bukan menjadi bagian masyarakat yg tidak pernah mendapat keadilan lagi, kalian sudah banyak meninggalkan kami dan begitu juga sebaliknya.... REMEBER WHERE U CAME FROM
sudrajat
17 jangan adu domba!!
[14/8/07] - kepada yang terhormat bapak2 dan mas2..saya hanya meluruskan,bahwa nama ACHIEL seperti yang ditulis di artikel adalah bukan ACHIEL yang sebenarnya.emailnya saja SALAH.jadi mohon jangan MENGADU DOMBA.bukannya advocat adalah orang2 yang berpendidikan?mengapa hal seperti ini malah seperti dijadikan obsesi tyersendiri?sekali lagi,maaf,bagi yang menulis artikel tersebut,ANDA SANGAT SALAH!karna Bpk.ACHIEL tidak pernah manulis artikel tersebut,ataupun memiliki email tersebut!!terimakasih.
DYANIE
18 katanya SH ???
[26/7/07] - gak tau yg mana yg benar versi bpk otto apa versi bpk teguh, tp sedih rasanya semua yang ngaku sarjana hukum dan ahli hukum... kok gak ada yang tau hukum...bukan hukum yg menang tapi keegoisan yang menang...apakah msh bisa di sebut ahli hukum bapak2/ibu2??? bangsa ini perlu ahli hukum yang mawas diri...
M Erdinanda, SH
19 euforia advokat
[25/7/07] - Selamat atas terbentuknya PERADI, selamat atas terbentuknya Ikadin Versi Teguh Samudra, Selamat Atas FAI, Selamat atas "Apalagi" sangkin bersemangatnya organisasi2 advokat lupa kalau calon-calon advokat/ advokat-advokat muda tidak pernah mempertanyakan itu, yang ada adalah bagaimana profesi advokat ini to be a professional bukannya rebutan kursi, yg jelas Peradi adalan Organisasi Advokat brdasarkan undang-undang sedangkan Organisasi diluar itu adalah organisasi massa yang berprofesi advokat menurut uud pasal 28, jadi apalagi yang diributkan !!!
Musa Darwin Pane, S.H.
20 ISLAH
[11/7/07] - SAngat kita sayangkan kekisruhan yang terjadi didalam tubuh DPP IKADIn saat ini, Selama sya selaku Advokat Magang sangat mengidolakan Kedua Tokoh IKADIN tsb, Maka perpecahan kedua tokoh ini sangat-sangat saya sayangkan sekali, harapan saya kedua senior-senior ini kalau dapat ISLAH lah agar kami kami yang magang ini tidak mengalami Sikap yang Skeptisme terhadap Organisasi Advokat dalam hal ini IKADIN, Sekali lg Pak OTTO HASIBUAN dan Pak TEGUH adalah idola saya. terima kasih.
TAUFIK, SH

Ayo rekan-rekan beri komentarnya dong, biar semua pada tahu ada apa dengan Ikadin...

Labels:

KISRUH-3

Kisruh IKADIN Berbuntut Pemecatan Anggota
diposting from http://www.hukumonline.com
DPP mengklarifikasi tidak ada instruksi kepada DPC untuk memecat anggotanya yang memihak kubu Teguh. DPP hanya menginstruksikan agar seluruh DPC mewaspadai upaya-upaya yang mengganggu soliditas IKADIN.
Kekisruhan di tubuh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) terus berlanjut dan justru menjauh dari perdamaian. Konflik yang sedianya hanya terjadi di level DPP, mulai merambat ke tingkat DPC. Masing-masing DPC menanggapinya dengan cara yang berbeda-beda. DPC Yogyakarta berinisiatif menyurati kedua belah pihak yang berseteru untuk berdamai demi keutuhan organisasi.


Lain kota ternyata lain juga sikapnya. DPC Jakarta Barat (Jakbar) dan DPC Bandung justru mengambil sikap keras. Kedua DPC tersebut memutuskan untuk memecat sejumlah anggotanya yang dianggap membangkang dari kepengurusan DPP IKADIN versi Otto Hasibuan dan lebih memilih untuk bergabung dengan DPP IKADIN versi Teguh Samudera.

Tercatat ada tiga nama yang dipecat DPC Jakbar berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 3 Juli 2007, yaitu Ahmad Yani, Firman Wijaya, dan Dian Wahyundari Sudjono. Dihubungi via telepon (6/7), Ketua DPC Jakbar Mochammad Amin J.A.R menjelaskan pemecatan terhadap ketiga orang tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku dalam organisasi.

“Ketiganya sudah kami panggil secara resmi tapi mereka tidak datang. Maka dari itu kita keluarkan SK pemecatannya,” tambahnya.

Pemanggilan itu, lanjut Amin, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan membela diri kepada anggota yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) IKADIN. Pasal 4 ayat (2) PRT menyatakan pemecatan dapat diputuskan setelah DPC memanggil yang bersangkutan untuk diberikan kesempatan membela diri baik secara tertulis maupun lisan. DPC dapat memeriksa dan memberikan keputusan tanpa kehadiran anggota yang bersangkutan apabila telah dilakukan pemanggilan secara wajar sebanyak dua kali.

Terkait hal ini, Amin mengaku pemanggilan Ahmad Yani cs baru dilakukan satu kali. Namun begitu, Amin memandang DPC tetap dapat memberikan keputusan pemecatan karena ketiga anggota tersebut telah mendapat peringatan beberapa kali, baik secara lisan maupun melalui SMS. Selain itu, kesalahan mereka juga dianggap sudah sangat nyata karena membuat onar ketika perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) IKADIN di Balikpapan.

Amin menginformasikan bahwa DPC Jakbar rencananya akan memecat beberapa anggota lainnya yang dianggap melakukan pelanggaran yang sama. Senin ini (9/7), DPC Jakbar akan memanggil lima anggota lagi, dua diantaranya adalah advokat senior Sudjono dan Djohan Djauhary. “Ini adalah panggilan kedua buat mereka, apabila Senin mereka tidak hadir maka besoknya (Selasa, 10/7) kita akan keluarkan SK pemecatannya,” tegas Amin.

Pemecatan di Bandung
Kejadian serupa juga terjadi di lingkungan DPC Bandung. Korbannya adalah Roberto S. Hutagalung dan Ronggur Hutagalung. Jenis kesalahannya pun sama, keduanya dianggap telah merugikan nama, kepentingan dan eksistensi IKADIN. Terlebih dari itu, Ronggur dan Roberto dianggap telah melawan kebijakan dan keputusan DPP IKADIN yang sah berdasarkan keputusan Munas IKADIN 2007 di Balikpapan.

Baik DPC Bandung maupun DPC Jakbar selanjutnya meneruskan keputusan pemecatan anggotanya ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Kepada PERADI, mereka meminta agar Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) para anggota yang telah dipecat tersebut dicabut atau dibatalkan dan juga dicoret dari daftar advokat anggota IKADIN.

“Sejauh ini belum ada jawaban atau respon dari PERADI, tetapi kami akan menunggu seminggu apabila belum ada juga kami akan mengirimkan sekali lagi,” jawab Amin ketika ditanya hukumonline bagaimana respon PERADI.

Komentar kedua DPP
Leonard Simorangkir selaku Wakil Ketua Umum DPP IKADIN versi Otto mengatakan DPP sepenuhnya menghormati keputusan DPC Jakbar dan DPC Bandung. Menurut Leonard, langkah kedua DPC sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di organisasi. “DPP akan mempelajari kebijakan tersebut, apakah telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku,” janjinya.

Leonard mengatakan DPP tidak dapat mengganggu-gugat keputusan DPC, kecuali ada permohonan banding dari anggota yang bersangkutan. Apabila upaya banding itu ada, Leonard menjamin DPP akan memprosesnya secara adil dan bijaksana. Dia memastikan DPP tidak akan memihak kepada DPC meskipun para anggota yang dipecat dianggap berseberangan dengan kepengurusan DPP versi Otto.

Komentar berbeda dilontarkan Ropaun Rambe, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN versi Teguh. Rambe menganggap tindakan DPC Jakbar dan DPC Bandung adalah tindakan membabi-buta dan sewenang-wenang. Dia menilai tindakan pemecatan yang dilakukan kedua DPC tersebut tidak ada dasar hukumnya. “Sebenarnya kita berterima-kasih kalau dipecat karena dengan begitu kita tidak ikut-ikutan dengan kepengurusan yang otoriter,” tukasnya.

Terkait permintaan agar PERADI mencabut atau membatalkan KTPA para anggota IKADIN yang dipecat, Rambe memandang sebagai langkah yang keliru. Pasalnya, menurut pemahaman Rambe, keanggotaan PERADI sifatnya personal dan tidak ada kaitannya dengan organisasi. Artinya, seorang advokat tidak serta-merta dapat dicabut KTPA-nya apabila dipecat dari organisasi dimana ia berasal.

“Apalagi kita sudah melakukan audiensi dengan PERADI, dan mereka menyatakan tidak akan turut-campur dalam kekisruhan di tubuh IKADIN,” tambah Rambe, yang ketika ke PERADI diterima oleh Wakil Ketua Umum PERADI Indra Sahnun Lubis.

Status pemecatan
Sementara itu, salah satu anggota DPC Bandung yang berhasil dihubungi hukumonline, Roberto S. Hutagalung menanggapi enteng pemecatan terhadap dirinya. Roberto meyakini pemecatan ini tidak akan berdampak apa-apa terhadap dirinya karena diputuskan secara tidak benar. “Apa yang dilakukan DPC Bandung sangat arogan, out of control, tidak mengindahkan mekanisme yang berlaku dan tidak ada dasar hukumnya secara organisatoris,” tegasnya.

Satu hal menarik yang patut dicermati dalam aksi pemecatan ini adalah terkait status pemecatan. Dokumen PRT IKADIN yang diperoleh hukumonline menyebutkan ada dua jenis pemecatan, yakni pemecatan sementara secara organisatoris dan pemecatan tetap. Pemecatan sementara terjadi apabila anggota melakukan perbuatan yang merugikan organisasi, melanggar AD/PRT, menyalahgunakan nama IKADIN, atau tidak mengindahkan peringatan atau petunjuk tertulis dari DPC.

Pemecatan sementara dapat ditingkatkan menjadi pemecatan tetap oleh keputusan Munas yang diadakan dalam rangka memberikan kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk membela diri dan menyampaikan segala keberatannya.

Pasal 5 PRT IKADIN
1. Anggota yang dikenakan pemecatan sementara berdasarkan ketentuan Pasal 4 diatas berhak membela diri dengan mengajukan segala keberatannya dalam munas.
2. Munas mengambil keputusan terakhir dengan salah satu keputusan sebagai berikut:
a. Membatalkan keputusan pemecatan sementara tersebut.
b. Memperkuat keputusan pemecatan sementara tersebut dengan jangka waktu hukuman yang sama.
c. Memperbaiki keputusan pemecatan sementara dengan pengurangan atau penambahan jangka waktu pemecatan sementara.
d. Menjatuhkan keputusan pemecatan tetap.


Mengenai hal ini, Ketua DPC Jakbar menegaskan bahwa sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada Ahmad Yani cs adalah pemecatan tetap. Hal sama juga berlaku bagi dua anggota DPC Bandung yang dipecat berdasarkan SK No. 004/DPC-IKD.BDG/KPTS/VI/07. Sayangnya, Ketua DPC Bandung Binsar S. Sitompul tidak dapat dihubungi. Sementara Sekretaris DPC Bandung Firmansyah Faisal menolak berkomentar dengan dalih bahwa yang berwenang memberikan penjelasan adalah ketua.
dipost dari http::/www.hukumonline.com

Labels:

logo


Kisruh - 2

Alasannya Ketua DPC Medan Zulkifli Nasution duduk sebagai pengurus di Ikadin versi Teguh Samudera.
Perpecahan di tubuh organisasi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ternyata benar-benar sudah menyelusup hingga tingkat cabang. Setelah beberapa waktu lalu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Jakarta Barat dan DPC Bandung memecat beberapa anggotanya. Kini giliran DPC Medan yang harus menncicipi getah pahit perpecahan. Tidak tanggung-tanggung, DPP Ikadin versi Otto mengeluarkan keputusan untuk membekukan DPC Medan.

Kepada hukumonline, Zulkifli Nasution membenarkan perihal pembekuan itu. “Betul, pada tanggal 3 Juli 2007 lalu DPP Ikadin pimpinan Otto Hasibuan telah membekukan pengurus DPC Ikadin Medan,” jelasnya. Meski demikan, Zulkifli menyatakan tidak terlalu memikirkan masalah ini. “Karena yang mengeluarkan perintah pembekuan itu adalah pengurus Ikadin yang tidak sah atau legitimate,” Zulkifli mengungkapkan.




Leonard Simorangkir, Wakil Ketua Umum Ikadin versi Otto mengakui pembekuan tersebut. Menurut Leonard, alasan utama pembekuan DPC Medan tidak lain adalah mengantisipasi merambatnya perpecahan Ikadin ke daerah. “Ketua DPC Medan itu (Zulkifli, red) terdaftar di seberang (kepengurusan Teguh Samudera). Kalau terus dibiarkan dan tidak dibekukan, akan sangat mungkin terjadi perpecahan di sana,” tegasnya.

Sementara, Roberto Hutagalung Sekjen Ikadin versi Teguh juga mengaku tidak mau mengambil pusing atas pembekuan DPC itu. Roberto menjelaskan, pembekuan DPC itu tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas. “Jadi jelas ini adalah ekspresi emosional dan arogansi dari kepengurusan Otto,” Roberto menuturkan. Karenanya, “Dengan tidak sahnya keputusan itu, untuk apa kita menanggapinya?” cegatnya.

Bentuk caretaker
Untuk menjaga agar tidak terjadi vacuum of power di Medan, Ikadin Otto pun kemudian menunjuk lima orang sebagai caretaker yang ditugaskan untuk mempersiapkan pembentukan DPC Medan yang baru. “Berdasarkan surat keputusan bernomor No. 25/KPTS/DPP-IKDN/2007 tanggal 03 Juli 2007, Djunaidi, Kasmin Sidahuruk, Burhan Sidabariba, Firman Azuar Lubis dan Abdurahman diberi mandat sebagai care taker.”

Lucunya, berdasarkan penuturan Zulkifli, tiga di antara lima orang caretaker yaitu Burhan Sidabariba, Kasmin Sidahuruk dan Firman Azuar Lubis, ternyata termasuk yang melakukan walk out pada saat pelaksanaan Munas Ikadin di Hotel Novotel, Balikpapan. Bahkan mereka juga ikut boyongan ke Hotel Bahtera dimana kubu Teguh Samudera menggelar munas tandingan.

Leonard tidak menepis pernyataan Zulkifli itu. Namun ia menjelaskan bahwa keikutsertaan ketiga caretaker adalah karena ketidaktahuan yang bersangkutan atas persoalan yang terjadi di Munas. “Mereka hanya ikut saja karena mereka tidak mengetahui maksud dari walk out itu untuk apa? Lagipula mereka sudah membuat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa tindakan WO yang dilakukan utusan DPC Medan ternyata telah melanggar kesepakatan rapat cabang DPC Medan yang memberikan rekomendasi untuk berangkat ke Munas di hotel Novotel, bukan hotel yang lain,” urainya.

Burhan Sidabariba, salah satu dari tiga orang yang dimaksud, kepada hukumonline mengoreksi pendapat Leonard. Burhan mengaku ikut serta dalam aksi meninggalkan sidang karena didasari atas rasa solidaritas terhadap aksi WO utusan Medan yang lain. “Kalaupun kami 'digiring' ke Bahtera, itu hanya merupakan solidaritas terhadap kontingen Medan saja. Tapi kami tidak menyepakati atau menandatangani apapun keputusan disana,” Burhan menjelaskan.

Lebih jauh Burhan menjelaskan, tindakan WO yang dilakukan utusan Medan ternyata telah bertentangan dengan hasil kesepakatan rapat di DPC Medan sebelum Munas. Dalam rapat itu, masih menurut Burhan, disepakati bahwa DPC Medan memang mencalonkan Teguh Samudera sebagai calon Ketua Umum Ikadin untuk 'bertarung' dengan Otto Hasibuan. “Tidak ada kesepakatan untuk melakukan WO. Eh.. Tiba-tiba ada keputusan sepihak yang menginstruksikan agar utusan Medan melakukan WO.”

Terhadap pembentukan care taker ini, Zulkifli menyatakan sikap penyesalannya. “Seharusnya dua kubu ini saling menahan diri untuk tidak melakukan infiltrasi hingga ke cabang-cabang. Karena yang dipertaruhkan adalah nama baik organisasi, jangan sampai nanti anggotanya pindah ke organisasi lain,” Zulkifli mengingatkan.

Mengenai langkah lebih lanjut, Burhan menyatakan akan segera menggelar rapat anggota luar biasa untuk memilih tim formatur yang akan membentuk DPC yang baru. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa diselenggarakan,” terangnya. Sebagai langkah awal ia akan menyelenggarakan sosialiasi hasil Munas Balikpapan kepada anggota DPC Medan. “Ketua Umum (Otto Hasibuan) dan Sekjen (Adardam Achyar) akan hadir dalam acara tersebut,” imbuhnya.

Pemecatan tidak sah
Ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan pemecatan terhadap Zulkifli Nasution dari keanggotaan DPC Medan, Burhan tidak berani secara tegas menjawabnya. “Itu bukan kewenangan caretaker, melainkan DPC yang baru akan terbentuk kemudian.” Namun, Burhan menerangkan akan menerima Zulkifli sebagai anggota jika ia mau tunduk pada Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (AD/PRT) Ikadin versi Otto.

Di lain pihak, Zulkifli juga mengaku akan melakukan hal yang sama. “Kami tidak akan memecat siapapun. Karena menurut kami, pemecatan adalah bentuk sikap kekanak-kanakan. Sama sekali tidak ada manfaatnya,” kata Zulkifli.

Suara agak 'netral' dikumandangkan DPC Ikadin Jakarta Pusat. Abdul Fickar Hadjar Sekretaris DPC Jakarta Pusat, menyesalkan tindakan saling pecat-memecat yang terjadi di beberapa DPC lainnya. Fickar mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan, DPC Jakarta Pusat tidak akan melakukan pemecatan terhadap anggotanya. “DPC Jakarta Pusat memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk memilih (kepengurusan DPP) yang mana,” tegasnya.

Keputusan yang diambil DPC Jakarta Pusat itu bukannya tanpa alasan. Mereka berargumen, DPC tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggotanya. “Karena yang memberikan status keanggotaan Ikadin adalah DPP, bukan DPC. Jadi atas dasar kewenangan apa DPC melakukan pemecatan?” sergahnya.

Kendati begitu, Fickar menampik jika dianggap membela salah satu kubu atas sikap yang dikeluarkan DPC Ikadin Jakarta Pusat. “Nggak lah.. Itu urusan mereka masing-masing,” selorohnya.

Rekonsiliasi makin sulit tercapai

Dengan adanya masalah pembekuan DPC Medan dan pemecatan terhadap beberapa anggota ini seakan menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi makin teramat sulit untuk direalisasikan. Pasalnya, kedua belah pihak bersikeras menyatakan bahwa dirinya adalah yang paling sah.

Roberto misalnya. Ia menyatakan, “Dengan siapa kami harus berekonsiliasi? Rekonsiliasi hanya mungkin dilakukan jika dua pihak memiliki keabsahan yang sama. Sementara mereka tidak sah,” tegasnya. Sebaliknya, Leonard tak mau kalah galak. “Toh tidak ada ruginya kehilangan 50 orang dibandingkan dengan 650 orang (yang mengikuti Munas di Balikpapan, red),” ujarnya.

Sementara, DPC Jakarta Pusat lagi-lagi mengeluarkan pendapat berbeda. Menurut Fickar, ada hal yang lebih besar ketimbang berupaya untuk mendamaikan dua pihak yang berseteru itu. Fickar melanjutkan, ketika Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibentuk, maka delapan organisasi profesi yang membidani kelahirannya hanya berbentuk paguyuban.

“Seperti diketahui, keanggotaan PERADI itu adalah keanggotaan personal advokat. Dengan kata lain, keberadaan PERADI itu telah menegasikan eksistensi keberadaan organisasi kino (kelompok induk organisasi, dalam hal ini adalah delapan organisasi profesi, red),” tandasnya.

(di post dari http://www.hukumonline.com )

Labels:

KISRUH - I

‘FIAT JUSTITIA ROEAT COELUM’
For : My brother or sister.
Let this be our destiny to begin each new day together to share our future forever....................

KISRUH IKADIN - 1
Kisruh yang terjadi di tubuh Ikadin adalah hal yang memalukan. Munas yang dilakukan pada tanggal 31 Mei s/d 2 Juni 2007, seharusnya bisa membawa Ikadin ke arah yang lebih baik, tapi kemudian kenapa selanjutnya malah membawa keterpurukan.
Seluruh anggota Ikadin tahu bahwa untuk mengikuti Munas di Balikpapan pada waktu itu harus dilengkapi dengan surat mandat dari setiap DPC Ikadin , dan jelas tertulis bahwa mandat diberikan kepada anggota dengan tujuan untuk mengikuti Munas ikadin di Hotel Novotel Balikpapan, dan peserta Munas hadir pada waktu itu telah mengantongi nama yang diamanatkan oleh seluruh anggota DPCnya masing-masing. Lantas kemudian jika ada anggota yang mengadakan Munas sendiri di hotel yang berbeda, karena tidak sepakat dengan cara pemilihan yang diadakan apakah bisa dikatakan membawa aspirasi masing-masing DPC Ikadin atau hanya aspirasi sendiri? Padahal mekanisme pemilihan tersebut diserahkan kepada forum Munas untuk menentukannya.



Sekarang mari kita kilas balik ke belakang, pada saat Munas beberapa anggota yang mengatakan mewakili DPC Ikadin dari beberapa kabupaten melakukan walk out dan berjalan kaki menuju tempat Munasnya sendiri di Hotel Bahtera Balikpapan.
Di lihat dari fakta tersebut, apakah semua mata tertutup atau pura-pura tidak tahu, kalau sebenarnya niat walk out tersebut sudah direncanakan jauh hari sebelumnya. Hal tersebut dibuktikan karena hotel tempat Munas tandingan telah disiapkan dengan sangat matang.
Kita tahu semua bahwa jika kubu Dr.Teguh Samudera tidak walk out maka mereka akan menelan rasa malu yang luar biasa, karena dalam pemilihan langsung tersebut akan kalah telak. Jadi sekarang DPP Ikadin pimpinan siapa yang legitimate?.

Labels:

KISRUH - 1

‘FIAT JUSTITIA ROEAT COELUM’
For : My brother or sister.
Let this be our destiny to begin each new day together to share our future forever....................

KISRUH IKADIN - 1
Kisruh yang terjadi di tubuh Ikadin adalah hal yang memalukan. Munas yang dilakukan pada tanggal 31 Mei s/d 2 Juni 2007, seharusnya bisa membawa Ikadin ke arah yang lebih baik, tapi kemudian kenapa selanjutnya malah membawa keterpurukan.
Seluruh anggota Ikadin tahu bahwa untuk mengikuti Munas di Balikpapan pada waktu itu harus dilengkapi dengan surat mandat dari setiap DPC Ikadin , dan jelas tertulis bahwa mandat diberikan kepada anggota dengan tujuan untuk mengikuti Munas ikadin di Hotel Novotel Balikpapan, dan peserta Munas hadir pada waktu itu telah mengantongi nama yang diamanatkan oleh seluruh anggota DPCnya masing-masing. Lantas kemudian jika ada anggota yang mengadakan Munas sendiri di hotel yang berbeda, karena tidak sepakat dengan cara pemilihan yang diadakan apakah bisa dikatakan membawa aspirasi masing-masing DPC Ikadin atau hanya aspirasi sendiri? Padahal mekanisme pemilihan tersebut diserahkan kepada forum Munas untuk menentukannya.
Sekarang mari kita kilas balik ke belakang, pada saat Munas beberapa anggota yang mengatakan mewakili DPC Ikadin dari beberapa kabupaten melakukan walk out dan berjalan kaki menuju tempat Munasnya sendiri di Hotel Bahtera Balikpapan.
Di lihat dari fakta tersebut, apakah semua mata tertutup atau pura-pura tidak tahu, kalau sebenarnya niat walk out tersebut sudah direncanakan jauh hari sebelumnya. Hal tersebut dibuktikan karena hotel tempat Munas tandingan telah disiapkan dengan sangat matang.
Kita tahu semua bahwa jika kubu Dr.Teguh Samudera tidak walk out maka mereka akan menelan rasa malu yang luar biasa, karena dalam pemilihan langsung tersebut akan kalah telak. Jadi sekarang DPP Ikadin pimpinan siapa yang legitimate?.

Labels:

Wednesday, October 15, 2008

Sikap Ikadin Kalbar

Bahwa membaca berita yang terus simpang siur mengenai kepemimpinan DPP IKADIN di Media Massa, baik Nasional maupun Daerah, dimana kami khawatir akan mengaburkan inti permasalahan yang sebenar telah terjadi di dalam tubuh IKADIN.

Bahwa kami selaku anggota IKADIN tidak ingin organisasi profesi kami menjadi bulan-bulanan, dan menjadi komsumsi publik karena konflik yang sedang terjadi sekarang ini, sehingga menimbulkan image negative bagi kami semua.

Untuk itu Saya selaku KOORDINATOR DPP IKADIN KALIMANTAN BARAT dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Bahwa sebagaimana keputusan MUNAS IKADIN ke IV di Hotel Novotel, Balik Papan Kalimantan Timur pada tanggal 31 Mei s/d 2 Juni 2007 telah dipilih secara aklamasi bahwa yang menjadi Ketua DPP Ikadin adalah DR.Otto Hasibuan, SH,MM.

2. Bahwa seluruh DPC IKADIN KALIMANTAN BARAT hanya mengakui DPP IKADIN dibawah kepemimpinan DR.OTTO HASIBUAN, SH, MM adalah DPP IKADIN yang sah, dan kami tidak mengakui adanya kepemimpinan atau IKADIN tandingan yang lain.

3. Bahwa selain itu kami menghimbau kepada insan pers agar menghormati dan memberikan ruang kepada intern kami agar dapat menyelesaikan konflik tersebut dengan baik.

KORWIL DPP IKADIN KALIMANTAN BARAT

Ttd

ZAINUDDIN H.ABDULKADIR, SH

Labels: