Monday, November 24, 2008

KAI DITOLAK BERTEMU DENGAN WK MARI

Adanya 2 organisasi Advokat yang sama-sama mengaku sebagai organisasi yang sah ternyata membuat pengurus DPP Ikadin menjadi gerah, apalagi ketika adanya keinginan dari KAI yang mengajukan permohonan agar Advokat produk KAI tersebut dapat dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi di masing-masing Propinsi.
Mahkamah Agung sendiri telah menerima surat dari  beberapa KPT yang minta petunjuk sehubungan adanya permintaan KAI untuk menyumpah Advokat produk KAI.
“Senin kemarin tanggal 24 Nopember 2008 sekitar pukul 10.30 Wiba pengurus DPP Ikadin yang diantaranya adalah Leonard Simorangkir, Thomas T, Sutrisno, Bhismoko, Herman D dan Sekjen DPP Ikadin Adardam mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung yang diwakili oleh  Nurhadi (Kahumas MA) untuk membicarakan berbagai hal berkenaan dengan adanya keinginan KAI tersebut”, ujar Zainuddin H.Abdulkadir, SH selaku DPP Ikadin Korwil Kalbar di ruang kerjanya.
Pada hari yang sama  KAI yang diantaranya hadir Indra Sahnun Lubis bermaksud akan menemui wakil Ketua Mahkamah Agung dengan tujuan untuk menyampaikan surat permohonan penyumpahan Advokat produk KAI.
Wakil Ketua Mahkamah Agung tidak bersedia bertemu dengan pengurus KAI dengan alasan tidak adanya surat permohonan sebelumnya dari KAI untuk bertemu dengan wakil ketua MARI, karenanya wakil ketua MARI  meminta Kahumas untuk menemui pengurus KAI yang kemudian diperoleh informasi bahwa  dasar permohonan penyumpahan yang disampaikan KAI adalah karena adanya pembicaraan lisan pihak KAI dengan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, yang kemudian ditafsirkan sebagai janji oleh pihak KAI.
Pada hari yang sama  pada jam 14.00 Wiba justru Wakil Ketua Mahkmah Agung akan mengadakan pertemuan dengan pengurus DPN PERADI guna membicarakan masalah KAI dan juga masalah agar Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran yang bisa beracara di pengadilan adalah PERADI.
Hasil dari pertemuan tersebut Mahkamah Agung rencananya  pada hari Jum’at 28 Nopember 2008 Mahkamah Agung akan mengadakan RAPIM guna membahas/ memutuskan masalah-masalah di atas.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home