Friday, November 14, 2008

DPC IKADIN KOTA PONTIANAK

MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN ADVOKAT

Dpc Ikadin Kota Pontianak akan menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) periode II Tahun 2008 yang pendaftarannya dilakukan di Gedung MPI Lt. Dasar Jalan Zainuddin No. 17 Kota Pontianak pada tanggal 4 Nopember 2008 dan akan berakhir pada tanggal 18 November 2008.
“ Saya sangat mendukung atas apa yang dilakukan oleh rekan saya Herawan Oetoro dan Hadi Suratman, karena mereka cukup tanggap untuk menjawab permasalahan yang sedang terjadi di internal advokat termasuk juga di Kalimantan Barat”, ujar Zainuddin H.Abdulkadir, SH selaku DPP Korwil Ikadin kalbar yang dihubungi via ponselnya.
Lebih lanjut Zainuddin menjelaskan bahwa b erdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat, salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Advokat adalah lulusan ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat menyatakan: “ Yang dimaksud dengan “Organisasi Advokat” dalam ayat ini adalah Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003” dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat menegaskan: “Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang Advokat. Organisasi Advokat telah terbentuk.” Artinya,Organisasi Advokat telah harus terbentuk paling lambat pada 05 April 2005.
“ Saya sendiri sudah dikontak oleh Sekjen DPP Ikadin mengenai hal ini, jadi DPC Ikadin Kota Pontianak boleh menyelenggarakan pendidikan khusus advokat sedangkan ujian Advokatnya akan diserahkan kepada PERADI sebagai satu-satunya yang berwenang menyelenggarakan pendidikan advokat yang dipertegas dalam Putusan Mahkamah Kostitusi RI. No. 014/PUU-IV/2006 tertanggal 30 November 2006, dalam pertimbangannya menyatakan”: Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.”.
Menurut Zainudin, sekarang ini ada pihak-pihak tertentu di luar PERADI yang hendak menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat dengan janji akan mudah meluluskan peserta ujian jelas bertentangan dengan maksud diselenggarakannya suatu ujian serta Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang mengamanatkan peningkatan kualitas profesi Advokat.
“Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh DPC Ikadin Kota Pontianak dengan panitia penyelenggara Sdr.Muzakir Dolmanan diharapkan dapat menjadi akses bagi masyarakat yang berminat untuk mengikutinya, karena pendidikan ini sangat legal dan bisa dipertanggungjawabkan,”. Ujar Zainuddin.
Selanjutnya Zainuddin menghimbau kepada menghimbau kepada masyarakat luas dan khususnya para calon Advokat agar tidak mengikuti Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh pihak lain di luar PERADI bukan hanya demi menghindari timbulnya kerugian bagi para calon Advokat sendiri, tapi juga demi menghormati hukum dan aturan yang ada.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home