Saturday, November 15, 2008

Pemerintah Diminta Perjelas Aturan Advokat Asing

Praktik ‘advokat terbang’ kerap terjadi di indonesia, namun sulit diberantas.

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) pimpinan Teguh Samudra menilai aturan advokat asing di Indonesia belum jelas. Pasalnya, banyak adokat asing yang berperan sebagai ‘advokat terbang’. Mereka datang ke Indonesia, lalu memberikan pelayanan hukum. Padahal mereka tidak tergabung dalam kantor pengacara yang beroperasi di Indonesia.

Gerah dengan situasi ini, pengurus Ikadin kubu Teguh menyambangi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Samsudin Manan Sinaga, Rabu, (27/6) lalu, di gedung AHU Departemen Hukum dan HAM (Dephukham).

Semula, hukumonline mendapat informasi bahwa kedatangan itu bertujuan untuk mendaftarkan Ikadin versi Teguh. Namun Roberto Hutagalung, Sekjen Ikadin, menyatakan kedatangan mereka bukan untuk mendaftar, melainkan memberitahukan hasil musyawarah nasional tentang struktur kepengurusan. Dirjen AHU sendiri menyatakan Dephukham tidak berwenang untuk melakukan pendaftaran. “Organisasi profesi tidak harus mendaftar ke Dephukham,” jelasnya saat ditemui Jum’at, (29/6).

Pertemuan yang berlangsung selama empat puluh menit itu antara lain dihadiri oleh Teguh Samudra (Ketua Ikadin), Roberto Hutagalung (Sekjen Ikadin), Taufik Basari (Wasekjen Ikadin), Sudjono (Ketua Dewan Kehormatan), Artono (Dewan Penasihat).



Menurut para penggiat jasa hukum itu, problem lain yang kerap muncul dalam rekrutmen advokat asing adalah pelanggaran jumlah quota pekerja asing yang dipekerjakan dikantor advokat. “Harusnya kan empat banding satu,” tegas Roberto Hutagalung. Artinya, suatu law firm bisa mempekerjakan satu orang advokat asing, jika sudah ada empat orang advokat Indonesia.

Sebenarnya, Indonesia telah memiliki aturan tentang rekrutmen advokat asing yaitu UU No. 19/2003 tentang Advokat dan Keputusan Menhukham No. M.11-HT.04.02 tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan Dan Penelitian Hukum.

Jika mengacu pada UU Advokat, advokat asing hanya berkedudukan sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing. Tidak boleh beracara di pengadilan dan membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.



Bahkan Pasal 23 ayat (3) UU Advokat menegaskan bahwa Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.

Tapi tidak sembarangan advokat asing bisa bekerja di Indonesia. Menurut Kepmenhukham itu, untuk mempekerjakan advokat asing, kantor advokat harus mengajukan permohonan ke Menhukham. Syaratnya, ada rekomendasi dari organisasi advokat Indonesia.

Jika dikabulkan, persetujuan itu diajukan ke Menteri Tenaga Kerja, untuk mendapatkan izin kerja. Persetujuan Menhukham itu hanya berlaku satu tahun dan harus diperpanjang setiap satu tahun.

Menurut keterangan dari Samsudin Manan, advokat asing yang saat ini terdaftar berjumlah sekitar tiga puluh delapan orang. Jumlah ini menurun dari angka per 2005. Saat itu ada 47 orang advokat asing yang tercatat di Dephukham dari 14 kantor advokat di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Harry Pontoh, Sekjen Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) menyatakan ia pernah mendengar praktek seperti itu. “Tapi PERADI belum pernah mendapat aduan resmi” jelasnya.

Meskipun PERADI telah menentukan syarat bahwa untuk mendapatkan rekomendasi PERADI, advokat asing harus terdaftar di kantor advokat Indonesia dan tunduk pada kode etik advokat. Selain itu, advokat asing harus terdaftar sebagai advokat di negaranya serta memiliki track record yang baik ketika berpraktik dinegaranya.

Namun Harry pesimis praktik ‘advokat terbang’ dapat diberantas. Masalahnya, jika advokat itu datang dengan visa kunjungan maka dia tidak bisa dipantau seratus persen. “Ini seperti penyelundupan,” tuturnya mencontohkan. Untuk meminimalisir praktik tersebut, Harry menyarankan agar pihak yang mengetahui segera melapor ke PERADI. “Agar kita (PERADI) bisa bekerja sama dengan institusi terkait, untuk menindak advokat asing yang nyeleneh,” tegasnya.

Saat ini, Ikadin Teguh sendiri belum membuat usulan tertulis sebagai bahan untuk merevisi aturan advokat asing. “Kami sedang menyusunnya,” ujar Taufik Basari.

(CRM)
dipost dari :Hukum Onlina

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home