Tuesday, October 21, 2008

hakim karir

Usulan MA Tanpa Calon Hakim Nonkarier
Nama Benjamin tak Tercantum

di post dari :http://www.hukumonline.com

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sarwata telah mengirimkan 24 nama calon hakim agung kepada DPR. Dari daftar nama itu tidak tercantum nama Benjamin Mangkoedilaga yang diusulkan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Mahkamah Agung. Dalam usulan MA juga tidak terdapat calon hakim agung dari jalur nonkarier. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Akbar Tandjung kepada pers, Kamis (9/3), mengemukakan, DPR segera meneliti nama calon hakim agung yang diusulkan MA lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Usulan Calon Hakim Agung dari MA
No. Nama Jabatan Sekarang
1. Pranowo Panitia/Sekjen MA
2. Sorta Edwin Simanjuntak Wakil Sekjen MA
3. Gde Soedharta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta
4. H Abdul Kadir Mappong Ketua PT Jawa Timur
5. Amurlan Siregar Ketua PT Irian Jaya
6. Ben Suhanda Syah Ketua PT Tinggi Jambi
7. Ny Chairani A Wani Wakil Ketua PT TUN Jakarta
8. Eddy Djunaedi Kepala Pusat Litbang Diklat MA
9. Ny Erna Sofwan Sjukrie Wakil Ketua PT Lampung
10. Hartomo Hakim Tinggi DKI Jakarta
11. Made Arka Ketua PT Sulawesi Tenggara
12. Margana Wakil Ketua PT Riau
13. Moh Imron Anwari Wakil Pelaksana Ketua Mahkamah Militer Agung
14. HM Saleh Rasyid Ketua PT Agama Jawa Timur
15. Said Harahap Ketua PT Nusatenggara Timur
16. Slamet Riyanto Ketua PT Kalimantan Barat
17. Soerojo Ketua PT Nusatenggara Barat
18. Sri Umi Sulasih Kepala Mahkamah Militer Tinggi I Medan
19. Sri Wati Hakim Tinggi PT Jakarta
20. Syahrial Thaher Ketua PT Sumatera Barat
21. Syamsuhadi Direktur Pembinaan Peradilan Agama Islam
22. Syofyan Abbas Ketua PT TUN Surabaya
23. Wiryawan Ketua PT Sulsel
24. Zainal Arifin Syam Ketua PT Agama Jabar


Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan bagi DPR untuk bisa mengusulkan nama lain. Diakui, dalam daftar nama yang disodorkan MA itu tidak ada nama Benjamin Mangkoedilaga. "Tetapi DPR bisa memunculkan nama (Benjamin) itu karena kami (DPR) berpendapat Benjamin cocok untuk menjadi hakim agung," katanya.

Tandjung juga mengemukakan, tidak ada masalah kalau nama calon hakim agung yang diusulkan MA diumumkan kepada publik. Ini perlu, agar selain DPR bisa meneliti nama-nama itu, masyarakat juga bisa ikut menilai dan untuk kemudian memberi masukan. "Tidak ada masalah untuk diumumkan, kalau saudara (pers) merasa perlu nama-nama (24 calon hakim agung-Red) itu, akan saya ambil daftarnya untuk diumumkan," kata Tandjung menjawab Kompas, Kamis.

Ditanya apakah DPR memang menghendaki nama Benjamin masuk, Tandjung menjelaskan, aspirasi yang ditangkap baik dari anggota Dewan secara perorangan dan para pimpinan fraksi, menghendaki nama Benjamin masuk. "Saya kira sangat dimungkinkan nama (Benjamin) itu muncul," katanya.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) DPR Taufikurrahman Saleh mengatakan, F-KB telah mengusulkan Benjamin Mangkoedilaga kepada Ketua DPR untuk menjadi hakim agung. "F-KB segera menindaklanjuti keinginan Presiden Gus Dur, bahwa Benjamin layak menjadi Ketua Mahkamah Agung," ujarnya.

Sedang Ketua Komisi II DPR Amin Aryoso mengemukakan, harus dibedakan pengertian hakim karier dan nonkarier. Menurut dia, jenjang karier itu berasal dari bawah ke atas dan bersifat teknis, dan tanpa melalui proses politik. Namun, karena pemilihan calon hakim agung melalui proses di DPR, maka jabatannya adalah jabatan politis.

Melawan arus

Menanggapi usulan calon hakim agung yang ditandatangani Ketua MA Sarwata, salah seorang Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Luhut MP Pangaribuan mengatakan, tampaknya MA menutup diri dari arus perubahan yang sedang terjadi. "Kalau ia tanggap terhadap arus perubahan, MA bisa mengusulkan sejumlah hakim nonkarier, misalnya seperti Mardjono Reksodiputro dan Muladi yang pantas menjadi hakim agung," kata Pangaribuan.

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto mengemukakan, sebenarnya MA punya peluang untuk mencalonkan hakim nonkarier guna meningkatkan citranya. Satya juga menyebut nama Mardjono, Muladi, dan Priyatna Abdurrasyid. Ketiga profesor bidang hukum itu mempunyai pengalaman dan keahlian yang sangat dibutuhkan di MA.

Satya melihat dengan hanya mencalonkan 24 nama dari kalangan hakim karier, menunjukkan MA belum memperbaiki pandangannya terhadap kalangan nonhakim. Selama ini, MA beranggapan kalangan nonhakim tidak peka dalam membuat putusan.

Sedang Sekjen MA Pranowo dalam wawancara dengan SCTV mengakui, MA cuma mengajukan nama hakim karier untuk mengisi kekosongan hakim agung, karena sesuai dengan perintah UU No 14 Tahun 1985 tentang MA. Apalagi, sampai saat menyerahkan daftar nama calon hakim agung itu MA belum pernah menerima usulan masyarakat.

Dalam pasal 8 (1) UU No 14/1985 disebutkan, Hakim Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara dari daftar nama calon yang diusulkan oleh DPR. Dalam pasal 8 (2) disebutkan, Daftar nama calon diajukan DPR kepada Presiden setelah mendengar pendapat Mahkamah Agung dan Pemerintah.

Menikmati

Pangaribuan melihat sikap MA yang menentang arus perubahan, disebabkan MA menikmati keadaaan sekarang ini. "MA tak hirau tunggakan perkara terus menumpuk. Mana ada hakim agung mengeluh, wah pekerjaan kok bertambah terus. Nggak pernah terdengar keluhan itu. Mereka begitu menikmati perkara-perkara yang terus datang. Ada apa ini," ujarnya.

Pangaribuan melihat dari daftar nama calon hakim agung yang diusulkan MA terdapat hakim yang pernah menjatuhkan hukuman terhadap AM Fatwa yang sekarang menjadi Wakil Ketua DPR.

Dari apa yang diusulkan MA, tampak sekali MA menggunakan pendekatan jabatan untuk promosi. Pendekatan struktural untuk kepentingan promosi, bisa menjadi manipulatif. "Kenapa misalnya, tidak didasarkan pada putusan berkualitas yang bisa diandalkan, sebagai syarat promosi," katanya.

Melihat daftar nama calon, Pangaribuan tidak terlalu mengenali siapa mereka. "Minimal, saya belum melihat pikiran-pikiran mereka dalam berbagai hal. Misalnya, sering menjadi pembicara atau tampil di seminar, atau barangkali menulis buku," ucapnya. Begitu juga dengan Satya Arinanto yang mengaku tidak banyak mengenal nama-nama calon hakim agung itu.

Untuk itu, DPR harus ekstra hati-hati untuk menentukan pilihan. Nama calon itu harus diumumkan kepada publik agar publik bisa ikut memberikan masukan atau keberatan terhadap calon hakim agung tersebut. "Ingat yang akan dipilih adalah orang yang diberi mandat untuk mencabut nyawa orang. Jangan main-main. Untuk memilih seorang direktur bank kecil saja, perlu dilakukan fit and proper test. DPR juga harus melakukan fit and proper test dengan memanggil para calon hakim itu," kata Pangaribuan yang juga disetujui Satya.

Tidak mampu

Satya mengemukakan, tidak ada ketentuan dalam UU No 14/1985 yang menyatakan, bahwa MA hanya boleh mengajukan usulan calon hakim agung dari kalangan karier. Selama ini, MA hanya mencalonkan hakim karier, karena MA menganggap kalangan nonhakim tidak mampu membuat putusan.

"Padahal, semestinya MA memberikan kesempatan kepada kalangan nonkarier dengan mengusulkannya menjadi calon hakim agung. Ini akan menaikkan citra MA. Tak perlu hakim karier khawatir akan tersaingi nonhakim karier, karena ada pembidangan masing-masing. Apalagi, tidak sedikit hakim agung yang menjabat kini tidak sepenuhnya berasal dari karier," katanya.

Satya mencontohkan, Ketua MA Sarwata tak bisa disebutkan penuh sebagai hakim karier. Sebab ia pernah menjabat di luar korps hakim, yakni sebagai Dirjen Agraria. Kalau MA tidak memberikan kesempatan, sebaiknya DPR yang mendorong masuknya figur nonhakim sebagai hakim agung. Artinya, DPR dan Presiden tak perlu terpaku mengisi lowongan delapan hakim agung yang kosong dengan hakim karier usulan MA. (mba/pep/tra/bdm)

posting from :http://www.kompas.com

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home