Tuesday, November 25, 2008

PERADI VS KAI


http://therabexperience.blogspot.com

This should be a real hammer and tong battle to the death! The recent establishment of the Congress of Indonesian Advocates (Kongres Advokat Indonesia / KAI) to rival the previous leader of the pack, PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia / Indonesian Advocate Association), is sure to be spectator sport of the highest order! The President was scheduled to open the Congress but PERADI complained in writing and then the President mysteriously fell ill (probably some bad sate).

The battle should see a few families pitted against each other in the heat of battle. However, although possibily amusing, it is not the family angle that is interesting but the legal ones. The Advocates Law (No. 18 of 2003) explicitly requires the establishment of a single peak bar association to represent Indonesian advocates. This had been thought to be PERADI.



Interestingly though, the eight bar associations that existed prior to the establishment of PERADI have remained in existence. The question in my mind has always been why were they not dissolved either by default with the establishment of PERADI or by decree or law by the government? PERADI from the outset needed to be above the day-to-day fray in terms of not pandering to any particular interest and remaining politics free. Any failure to do so was always destined to lead to the development of a rival organization.

It is being reported that the KAI claims that 10,000 of the 15,000 registered and licensed lawyers are ready to bail on PERADI and join up with the KAI. If this were true then the ding dong battle I was hoping to see might not eventuate as the KAI seems to have the numbers for a spill! A no confidence motion in the current PERADI leadership and then replacing them would also work. However, the KAI have adopted a position that PERADI is illegitimate and that the KAI is now the legitimate single bar assosciation as envisaged in the Advocates Law.

As I said the legal issues are certainly to be interesting as this is likely to see the Constitutional Court become involved.

I wonder if Todung Mulya Lubis joins KAI does he get his practice certificate (license) back or what?

I will be watching and reporting if any fun stuff happens. Strange that there has been no comments on this as I thought there might have been one or two Indonesian lawyers out there in cyber space that might have stumbled across this entry!

My readership in the legal and political community in Indonesia is obviously much smaller than my ego has lead me to believe

Labels:

Monday, November 24, 2008

KAI DITOLAK BERTEMU DENGAN WK MARI

Adanya 2 organisasi Advokat yang sama-sama mengaku sebagai organisasi yang sah ternyata membuat pengurus DPP Ikadin menjadi gerah, apalagi ketika adanya keinginan dari KAI yang mengajukan permohonan agar Advokat produk KAI tersebut dapat dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi di masing-masing Propinsi.
Mahkamah Agung sendiri telah menerima surat dari  beberapa KPT yang minta petunjuk sehubungan adanya permintaan KAI untuk menyumpah Advokat produk KAI.
“Senin kemarin tanggal 24 Nopember 2008 sekitar pukul 10.30 Wiba pengurus DPP Ikadin yang diantaranya adalah Leonard Simorangkir, Thomas T, Sutrisno, Bhismoko, Herman D dan Sekjen DPP Ikadin Adardam mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung yang diwakili oleh  Nurhadi (Kahumas MA) untuk membicarakan berbagai hal berkenaan dengan adanya keinginan KAI tersebut”, ujar Zainuddin H.Abdulkadir, SH selaku DPP Ikadin Korwil Kalbar di ruang kerjanya.
Pada hari yang sama  KAI yang diantaranya hadir Indra Sahnun Lubis bermaksud akan menemui wakil Ketua Mahkamah Agung dengan tujuan untuk menyampaikan surat permohonan penyumpahan Advokat produk KAI.
Wakil Ketua Mahkamah Agung tidak bersedia bertemu dengan pengurus KAI dengan alasan tidak adanya surat permohonan sebelumnya dari KAI untuk bertemu dengan wakil ketua MARI, karenanya wakil ketua MARI  meminta Kahumas untuk menemui pengurus KAI yang kemudian diperoleh informasi bahwa  dasar permohonan penyumpahan yang disampaikan KAI adalah karena adanya pembicaraan lisan pihak KAI dengan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, yang kemudian ditafsirkan sebagai janji oleh pihak KAI.
Pada hari yang sama  pada jam 14.00 Wiba justru Wakil Ketua Mahkmah Agung akan mengadakan pertemuan dengan pengurus DPN PERADI guna membicarakan masalah KAI dan juga masalah agar Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran yang bisa beracara di pengadilan adalah PERADI.
Hasil dari pertemuan tersebut Mahkamah Agung rencananya  pada hari Jum’at 28 Nopember 2008 Mahkamah Agung akan mengadakan RAPIM guna membahas/ memutuskan masalah-masalah di atas.

Labels:

Sunday, November 23, 2008

Sosialisasi KTPA baru

                              MAHKAMAH AGUNG
                        JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO.9-13
Telp. 3843348, 3843459, 3843541, 3843557, 3451173, 3844302, 3845793, 3457642, 3458084
                                      TROMOL POS NO. 1020
                                          JAKARTA 10010
Jakarta, 11 Januari 2007
Nomor : 07 / SEK / 01 / I / 2007                                                 Kepada Yth.
Lampiran : --                                                                Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Perihal : Sosialisasi KTPA baru                                                 di –
                                                                                                            Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan akan berakhirnya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pada tanggal 31 Desember 2006, maka diberitahukan bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akan mengeluarkan pengganti dengan KTPA baru atas nama PERADI yang akan digunakan oleh para Advokat yang berpraktik di pengadilan dari semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Demikian untuk diketahui.
                                                                     Sekretaris Mahkamah Agung
                                                                     ttd.
                                                                     Drs. H.M. Rum Nessa, S.H., M.H.
Tembusan Yth :
1. Ketua Mahkamah Agung
2. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung
3. Para Ketua Muda Mahkamah Agung
4. Dewan Pimpinan Nasional PERADI

Labels:

Thursday, November 20, 2008

Himbauan Korwil Ikadin Kalbar

Di sampaikan kepada :
1. DPC IKADIN KOTA PONTIANAK
2. DPC IKADIN MEMPAWAH
3.DPC IKADIN KUBU RAYA
4.DPC IKADIN SINGKAWANG
5.DPC IKADIN SANGGAU
6.DPC IKADIN SINTANG
7.DPC IKADIN KETAPANG
8.DPC IKADIN PUTUSSIBAU 
sehubungan dengan adanya kesimpangan siuran mengenai organisasi advokat yang sah sehingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Untuk itu kami himbau agar masing-masing DPC dapat  turut berpartisipasi untuk menyelesaikan konflik tersebut secepatnya dengan cara membuat surat kepada KETUA MARI  dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, DPP Ikadin dan DPN Peradi, yang berisi permintaan  agar MARI menerbitkan surat edaran yang melarang Pengadilan Tinggi se Indonesia untuk mengangkat sumpah Advokat produk KAI, dengan alasan ;
  1. Bertentangan dengan Undang -Undang Advokat pasal 28 ayat 1 
  2. Bertentangan dengan Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 (yang intinya menyatakan Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat.
  3. Akan memecah belah organisasi advokat sebagai organisasi penegak hukum 

Labels:

KAI BERKEMBANG DI KALBAR

DPD PERADI PONTIANAK MELEMPEM?

Sepertinya persoalan akan semakin meruncing dengan, dengan dikeluarkannya izin advokat versi KAIKalimantan Barat di bawah pimpinan HANAFI KASIMIN, SH berusaha keras untuk menyakinkan element penegak hukum lainnya untuk membuat KAI tetap eksis di Kalimantan Barat.

Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sendiri secara tegas ketika menyampaikan kata sambuatan pada Pelantikan Pengurus Peradi Pontianak telah menegaskan hanya mengakui organisasi Advokat adalah PERADI. Fakta tersebut tentu saja akan menjadi pil pahit bagi berkembangnya KAI di Kalimantan Barat.
Hanya saja satu hal yang membuat beberapa advokat Kalimantan Barat sangat kecewa, ketika Pengadilan Tata Usaha Pontianak menerima seorang Advokat produk KAI beracara di PTUN Pontianak, dan yang lebih mengejutkan adalah Advokat tersebut adalah anak dari seorang anggota Dewan Kehormatan DPD PERADI Pontianak HASAN KAMARUDDIN, SH.
“ Saya memang sempat menerima telpon dari beberapa rekan, akan tetapi sampai saat ini bukti yang sebenarnya belum saya terima”, ujar Zainuddin H.Abdulkadir ketika dimintai komentarnya.
Zainuddin menyatakan walaupun dirinya adalah DPP Korwil Ikadin Kalbar akan tetapi hal tersebut lebih merupakan tanggung jawab DPD PERADI PONTIANAK untuk mengecek bahkan melakukan penindakan secara organisasi, apalagi Bapak Hasan adalah pengurus DPD PERADI PONTIANAK, saya mungkin hanya akan menyalurkan permasalahan tersebut ke PERADI.
ZAINUDDIN menilai bahwa hal tersebut bisa terjadi karena DPD Peradi Pontianak sangat lambat untuk mengantisipasi situasi seperti ini, sehingga bisa kita lihat betapa gencarnya KAI KALBAR mensosialisasikan keberadaannya ke hamper semua element pemerintahan termasuk ke pimpinan penengak hukum yang ada di Kalimantan Barat.
Kejadian lolosnya advokat KAI beracara di PTUN Pontianak, saya menilai sedikit banyak adalah keteledoran kami selaku advokat termasuk pembiaran dari DPD Peradi Pontianak yang sepertinya tidak terganggu dengan keberadaan KAI di Kalbar.
Padahal, sosialisasi keseluruh lembaga mengenai fakta yang sebenarnya sangat diperlukan, a[alagi sebelumnya telah hadir surat sekretaris MA No.07/SEK/01/2007

Isi Surat Sekretaris MA No.07/SEK/01/I/2007

Sehubungan dengan akan berakhirnya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pada tanggal 31 Desember 2006, maka diberitahukan bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengeluarkan pengganti dengan KTPA baru atas nama Peradi yang akan digunakan oleh para Advokat yang berpraktik di pengadilan dari semua peradilan di seluruh Indonesia

Labels:

Saturday, November 15, 2008

Pemerintah Diminta Perjelas Aturan Advokat Asing

Praktik ‘advokat terbang’ kerap terjadi di indonesia, namun sulit diberantas.

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) pimpinan Teguh Samudra menilai aturan advokat asing di Indonesia belum jelas. Pasalnya, banyak adokat asing yang berperan sebagai ‘advokat terbang’. Mereka datang ke Indonesia, lalu memberikan pelayanan hukum. Padahal mereka tidak tergabung dalam kantor pengacara yang beroperasi di Indonesia.

Gerah dengan situasi ini, pengurus Ikadin kubu Teguh menyambangi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Samsudin Manan Sinaga, Rabu, (27/6) lalu, di gedung AHU Departemen Hukum dan HAM (Dephukham).

Semula, hukumonline mendapat informasi bahwa kedatangan itu bertujuan untuk mendaftarkan Ikadin versi Teguh. Namun Roberto Hutagalung, Sekjen Ikadin, menyatakan kedatangan mereka bukan untuk mendaftar, melainkan memberitahukan hasil musyawarah nasional tentang struktur kepengurusan. Dirjen AHU sendiri menyatakan Dephukham tidak berwenang untuk melakukan pendaftaran. “Organisasi profesi tidak harus mendaftar ke Dephukham,” jelasnya saat ditemui Jum’at, (29/6).

Pertemuan yang berlangsung selama empat puluh menit itu antara lain dihadiri oleh Teguh Samudra (Ketua Ikadin), Roberto Hutagalung (Sekjen Ikadin), Taufik Basari (Wasekjen Ikadin), Sudjono (Ketua Dewan Kehormatan), Artono (Dewan Penasihat).



Menurut para penggiat jasa hukum itu, problem lain yang kerap muncul dalam rekrutmen advokat asing adalah pelanggaran jumlah quota pekerja asing yang dipekerjakan dikantor advokat. “Harusnya kan empat banding satu,” tegas Roberto Hutagalung. Artinya, suatu law firm bisa mempekerjakan satu orang advokat asing, jika sudah ada empat orang advokat Indonesia.

Sebenarnya, Indonesia telah memiliki aturan tentang rekrutmen advokat asing yaitu UU No. 19/2003 tentang Advokat dan Keputusan Menhukham No. M.11-HT.04.02 tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan Dan Penelitian Hukum.

Jika mengacu pada UU Advokat, advokat asing hanya berkedudukan sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing. Tidak boleh beracara di pengadilan dan membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.



Bahkan Pasal 23 ayat (3) UU Advokat menegaskan bahwa Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.

Tapi tidak sembarangan advokat asing bisa bekerja di Indonesia. Menurut Kepmenhukham itu, untuk mempekerjakan advokat asing, kantor advokat harus mengajukan permohonan ke Menhukham. Syaratnya, ada rekomendasi dari organisasi advokat Indonesia.

Jika dikabulkan, persetujuan itu diajukan ke Menteri Tenaga Kerja, untuk mendapatkan izin kerja. Persetujuan Menhukham itu hanya berlaku satu tahun dan harus diperpanjang setiap satu tahun.

Menurut keterangan dari Samsudin Manan, advokat asing yang saat ini terdaftar berjumlah sekitar tiga puluh delapan orang. Jumlah ini menurun dari angka per 2005. Saat itu ada 47 orang advokat asing yang tercatat di Dephukham dari 14 kantor advokat di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Harry Pontoh, Sekjen Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) menyatakan ia pernah mendengar praktek seperti itu. “Tapi PERADI belum pernah mendapat aduan resmi” jelasnya.

Meskipun PERADI telah menentukan syarat bahwa untuk mendapatkan rekomendasi PERADI, advokat asing harus terdaftar di kantor advokat Indonesia dan tunduk pada kode etik advokat. Selain itu, advokat asing harus terdaftar sebagai advokat di negaranya serta memiliki track record yang baik ketika berpraktik dinegaranya.

Namun Harry pesimis praktik ‘advokat terbang’ dapat diberantas. Masalahnya, jika advokat itu datang dengan visa kunjungan maka dia tidak bisa dipantau seratus persen. “Ini seperti penyelundupan,” tuturnya mencontohkan. Untuk meminimalisir praktik tersebut, Harry menyarankan agar pihak yang mengetahui segera melapor ke PERADI. “Agar kita (PERADI) bisa bekerja sama dengan institusi terkait, untuk menindak advokat asing yang nyeleneh,” tegasnya.

Saat ini, Ikadin Teguh sendiri belum membuat usulan tertulis sebagai bahan untuk merevisi aturan advokat asing. “Kami sedang menyusunnya,” ujar Taufik Basari.

(CRM)
dipost dari :Hukum Onlina

Labels:

Friday, November 14, 2008

DPC IKADIN KOTA PONTIANAK

MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN ADVOKAT

Dpc Ikadin Kota Pontianak akan menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) periode II Tahun 2008 yang pendaftarannya dilakukan di Gedung MPI Lt. Dasar Jalan Zainuddin No. 17 Kota Pontianak pada tanggal 4 Nopember 2008 dan akan berakhir pada tanggal 18 November 2008.
“ Saya sangat mendukung atas apa yang dilakukan oleh rekan saya Herawan Oetoro dan Hadi Suratman, karena mereka cukup tanggap untuk menjawab permasalahan yang sedang terjadi di internal advokat termasuk juga di Kalimantan Barat”, ujar Zainuddin H.Abdulkadir, SH selaku DPP Korwil Ikadin kalbar yang dihubungi via ponselnya.
Lebih lanjut Zainuddin menjelaskan bahwa b erdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat, salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Advokat adalah lulusan ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat menyatakan: “ Yang dimaksud dengan “Organisasi Advokat” dalam ayat ini adalah Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003” dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat menegaskan: “Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang Advokat. Organisasi Advokat telah terbentuk.” Artinya,Organisasi Advokat telah harus terbentuk paling lambat pada 05 April 2005.
“ Saya sendiri sudah dikontak oleh Sekjen DPP Ikadin mengenai hal ini, jadi DPC Ikadin Kota Pontianak boleh menyelenggarakan pendidikan khusus advokat sedangkan ujian Advokatnya akan diserahkan kepada PERADI sebagai satu-satunya yang berwenang menyelenggarakan pendidikan advokat yang dipertegas dalam Putusan Mahkamah Kostitusi RI. No. 014/PUU-IV/2006 tertanggal 30 November 2006, dalam pertimbangannya menyatakan”: Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.”.
Menurut Zainudin, sekarang ini ada pihak-pihak tertentu di luar PERADI yang hendak menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat dengan janji akan mudah meluluskan peserta ujian jelas bertentangan dengan maksud diselenggarakannya suatu ujian serta Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang mengamanatkan peningkatan kualitas profesi Advokat.
“Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh DPC Ikadin Kota Pontianak dengan panitia penyelenggara Sdr.Muzakir Dolmanan diharapkan dapat menjadi akses bagi masyarakat yang berminat untuk mengikutinya, karena pendidikan ini sangat legal dan bisa dipertanggungjawabkan,”. Ujar Zainuddin.
Selanjutnya Zainuddin menghimbau kepada menghimbau kepada masyarakat luas dan khususnya para calon Advokat agar tidak mengikuti Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh pihak lain di luar PERADI bukan hanya demi menghindari timbulnya kerugian bagi para calon Advokat sendiri, tapi juga demi menghormati hukum dan aturan yang ada.

Labels:

DPC IKADIN KOTA PONTIANAK


Thursday, November 6, 2008

Memperebutkan Wadah Tunggal Advokat



Mengenakan toga bak tengah bersidang di pengadilan, Tommy Sihotang selaku pimpinan sidang Kongres Advokat Indonesia (KAI) beberapa kali mengetuk palu. Setiap ketukan palu, berarti keputusan penting dibuat oleh kongres. Yang paling utama adalah deklarasi lahirnya organisasi advokat baru. Namanya sama, KAI. Keputusan lainnya adalah penobatan Indra Sahnun Lubis dan Roberto Hutagalung sebagai Presiden dan Sekretaris Jenderal KAI. Tidak ketinggalan, Buyung pun didaulat sebagai Honorary Chairman sekaligus “Bapak Advokat Indonesia”.

Terlepas dari sikap pro dan kontra, pasca Kongres Advokat Indonesia Jumat (30/5) lalu, Indonesia kini memiliki dua organisasi yang “mengaku” sebagai wadah tempat bernaungnya advokat. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang terlebih dahulu lahir, diuntungkan karena namanya sudah menggema dimana-mana. Di lingkup nasional, Peradi relatif sudah tidak asing lagi bagi sejumlah instansi pemerintah maupun non pemerintah. Di kalangan advokat sendiri, Peradi juga telah memprakarsai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian yang telah mencetak ribuan advokat baru. Tahun 2007 silam, Peradi telah melantik 1.500 advokat baru.

Di tingkat Internasional, Peradi sudah beberapa kali diundang ke forum para asosiasi advokat sedunia. Tahun lalu, Peradi bahkan berkesempatan menjadi tuan rumah Konferensi ke-18 President of Law Association in Asia (POLA) di Jakarta. Dari segi endurance (daya tahan), Peradi bisa dibilang cukup tahan banting. Mulai dari gugatan peserta ujian advokat yang gagal di PN Jakarta Pusat, permohonan judicial review, sampai laporan pidana ditanggapi oleh Peradi. Dari semua upaya hukum itu, Peradi masih menang. “Kami justru harus berterima kasih kepada mereka yang mengajukan judicial review dan gugatan, karena berkat itu eksistensi Peradi semakin kuat,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan ketika membuka acara Rakernas Peradi I.

Disamping Peradi, kini ada KAI. Walaupun baru saja lahir, tetapi kehadiran 3000-an advokat dalam Kongres menandakan bahwa massa yang mendukung wadah ini tidak bisa dibilang sedikit. Sebagian peserta dari daerah bahkan rela mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya demi menghadiri kongres. “Saya bahkan harus bertengkar dengan istri demi hadir di sini,” tutur salah seorang peserta dari Sumatera Utara. Belum lagi, kehadiran para “sesepuh” advokat yang turut meramaikan kongres.

“Peradi bukan wadah tunggal sebagaimana dimaksud UU Advokat karena pembentukannya tidak melalui kongres,” tuding Teguh Samudera dalam acara Kongres. Sebaliknya, Peradi masih pede sebagai wadah tunggal. “Bagi kami, mereka tidak ubahnya paguyuban, sama seperti IKADIN, AAI, dan lain-lain,” sergah salah seorang Ketua DPN Peradi Denny Kailimang. Peradi malah menyebutkan dirinya sebagai wadah tunggal dalam dua surat yang dilayangkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk protes atas penyelenggaraan KAI.

Faktanya, kedua belah pihak saling mengklaim. Lalu mana yang benar-benar wadah tunggal bagi advokat Indonesia? Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mantap menyatakan Peradi-lah sang wadah tunggal yang dimaksud. Pendapat Jimly bukannya tanpa dasar. November 2006 lalu, Jimly memimpin majelis Mahkamah Konstitusi menyidangkan permohonan judicial review terhadap UU No. 18 Tahun 2003. Hasilnya, putusan No. 014/PUU-IV/2006 yang selalu menjadi andalan Peradi mempertegas eksistensinya. “Peradi merupakan organ yang dibentuk dan menjalankan fungsi dalam UU Advokat,” jelas Jimly.

Jimly mengklasifikasikan Peradi sebagai organ negara dalam arti luas. Artinya, menjalankan fungsi negara meski anggaran dan gaji pegawainya bukan berasal dari negara. Ia menegaskan organ negara yang menjalankan fungsi negara yang tercantum dalam UU Advokat hanya satu. Dalam hal ini, Peradi-lah yang berperan sebagai wadah tunggal itu.

Terkait rencana pembentukan organisasi baru, Jimly mengatakan pada prinsipnya tak ada larangan bila ada advokat yang ingin mendirikan organisasi advokat. Tetapi, bentuknya hanya organisasi masyarakat (ormas) bukan organ negara seperti Peradi. “Bedakan antara ormas dengan organ negara,” tukasnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/5).

Berdasarkan UU Advokat, jelas Jimly, organ negara khusus advokat hanya satu. Sedangkan, ormas yang didirikan oleh advokat bisa bermacam-macam. “Misalnya, nanti mau dibentuk ARI (Advokat Republik Indonesia) boleh saja, tapi statusnya ormas,” ujarnya. Ia mengatakan posisi ARI nantinya akan sama dengan organisasi advokat seperti IKADIN, AAI, dan lain-lain. “Tetapi posisi ARI lebih rendah, karena mereka (delapan organisasi advokat, red.) kan yang mendirikan Peradi,” tambahnya.

Berpendapat bukan berarti pihak. Begitu kira-kira posisi Jimly di tengah arus konflik internal advokat. Makanya, ia mempunyai harapan, “Saya berharap para advokat dapat menyelesaikan konfliknya”.

Pendapat Jimly menuai reaksi cukup keras dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ditemui di sela-sela perhelatan kongres, Adnan Buyung Nasution menilai apa yang dikemukakan Jimly adalah pendapat pribadi, bukan putusan. Buyung justru meragukan kapasitas Jimly berbicara tentang advokat. “Dia (Jimly) tidak mengerti sejarah, karena dia tidak terlibat dalam pembuatan UU Advokat,” ujar Buyung yang baru saja dinobatkan sebagai “Bapak Advokat Indonesia” dalam acara kongres.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini berpendapat perdebatan siapa sebenarnya wadah tunggal advokat Indonesia. Buyung justru menyerahkan semuanya kepada penilaian masyarakat. Yang penting, menurutnya, adalah advokat dapat menjalankan perannya sebagai penegak hukum sekaligus pilar negara hukum. “Itu nantinya proses alamiah. Kalau di sana-sini sudah demokratis dan berjalan sesuai dengan koridornya, nanti masyarakat yang akan menilai sendiri,” katanya.

Senada dengan sang senior, Ahmad Yani menegaskan bahwa MK tidak memiliki otoritas untuk menentukan organisasi mana yang berhak menyandang wadah tunggal. Apa yang dikemukakan Jimly, menurut Yani, tidak berarti apa-apa. “Saya sudah baca putusannya, itu (pendapat Jimly, red.) cuma ada di bagian pertimbangan hukum jadi tidak memiliki kekuatan mengikat,” jelas orang nomor satu di Panitia Nasional KAI ini.

Sumber perdebatan tentang wadah tunggal organisasi advokat sebenarnya berpangkal pada Bab X UU Advokat yang mengatur tentang Organisasi Advokat. Persoalannya memang bab yang terdiri dari tiga pasal itu (Pasal 28-30) tidak menjabarkan secara jelas “mahluk” apa itu Organisasi Advokat. Simak rumusan Pasal 28 ayat (1), “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”.

Pada bagian penjelasan, tercantum rumusan klasik “Cukup jelas”. Alih-alih mengatur secara jelas, ayat (2) justru menyerahkan semuanya ke para advokat. “Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.” Aturan yang terbilang minim untuk sebuah lembaga yang memiliki banyak kewenangan, mulai dari merekrut, mengawasi, sampai pemecatan advokat.

Ada pendapat menarik dari pakar Ilmu Perundang-undangan Maria Farida Indrati ketika dihadirkan sebagai ahli pemohon dalam perkara judicial review terhadap UU Advokat. Guru Besar FHUI ini menyatakan istilah ”Organisasi Advokat” dengan huruf O besar dan A besar dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4 dan diulang sampai 36 kali dalam UU Advokat menunjukkan bahwa ”Organisasi Advokat” adalah nama wadah satu-satunya profesi Advokat yang harus dibentuk, jadi bukan bernama Peradi atau yang lainnya.

Lucunya, nama Organisasi Advokat (Indonesia) sebenarnya sempat disuarakan salah satu peserta kongres. Sayang, dukungannya sangat minim sehingga tidak setujui. Padahal, jika merujuk pada pendapat Maria, KAI akan lebih kuat kedudukannya apabila menggunakan nama Organisasi Advokat (Indonesia).

Di tengah-tengah peringatan seabad Hari Kebangkitan Nasional –yang juga “diklaim” sebagai Hari Kebangkitan Advokat Indonesia- dunia advokat kembali dibayangi oleh hantu perpecahan untuk kesekian kalinya. Menarik, untuk menyimak apakah KAI mampu melewati proses alamiah yang diutarakan sang Bapak Advokat Indonesia. Atau justru akan senasib Peradi. Kalau hal itu terjadi, maka bersiaplah para advokat untuk mendengar istilah ini, “Tiga Wadah Tunggal Advokat”.

Sumber berita dari:
http://www.jimly.com/berita/show/32

Labels:

PERADI WADAH TUNGGAL PROFESI ADVOKAT


menyikapi kesimpangsiuran mengenai legalitas dari Peradi sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat sebenarnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Semua permasalahan tersebut sudah terjawab dalam pertimbangan hukum MAHKAMAH KONSTITUSI dalam putusan perkara No. 014/PUU-IV/2006

MK menjelaskan bahwa kedelapan organisasi pendiri PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia wadah tunggal organisasi advokat) masih tetap eksis, namun kewenangannya sebagai organisasi profesi advokat, yaitu dalam hal kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan advokat telah dialihkan menjadi kewenangan PERADI. Dengan demikian, delapan organisasi advokat tersebut masih tetap memiliki kewenangan (selain kewenangan yang dimiliki PERADI).

Lebih lanjut MK menjelaskan bahwa organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
jadi menurut kami di Ikadin Kalbar apa yang disampaikan oleh PERADI yang mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang masih mempersoalkan konstitusionalitas PERADI untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi telah secara tegas menyatakan bahwa, “Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.” (Putusan perkara No. 014/PUUIV/ 2006, hal. 57) merupakan tindakan yang sangat tepat agar tidak menjadi opini yang menyesatkan masyarakat.

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan posisi PERADI
sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat. Dalam putusan
itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan antara lain “… organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang
bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.”
(Putusan perkara No. 014/PUU-IV/2006, hal. 57)




Labels:

Tuesday, November 4, 2008

Santai





nah, ini dia beberapa anggota DPC Ikadin se-kalbar. lagi nyantai di warung pinggir jalan.



Labels:

Alamat DPC Ikadin

1. DPC IKADIN SANGGAU
Jl. Kinibalu No. 36 Sanggau
Telp.0564 – 21307

2. DPC IKADIN SINTANG
Jl. Lingkar Wisata No. 5 Sintang
Telp. 0565 – 22670

3. DPC IKADIN SINGKAWANG
Jl. Yos Sudarso No. 4 Kel. Melayu
Telp.0562-631430
Fax. 0562- 632024


Labels: