Himbauan Korwil Ikadin Kalbar
Di sampaikan kepada :
1. DPC IKADIN KOTA PONTIANAK
2. DPC IKADIN MEMPAWAH
3.DPC IKADIN KUBU RAYA
4.DPC IKADIN SINGKAWANG
5.DPC IKADIN SANGGAU
6.DPC IKADIN SINTANG
7.DPC IKADIN KETAPANG
8.DPC IKADIN PUTUSSIBAU
sehubungan dengan adanya kesimpangan siuran mengenai organisasi advokat yang sah sehingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Untuk itu kami himbau agar masing-masing DPC dapat turut berpartisipasi untuk menyelesaikan konflik tersebut secepatnya dengan cara membuat surat kepada KETUA MARI dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, DPP Ikadin dan DPN Peradi, yang berisi permintaan agar MARI menerbitkan surat edaran yang melarang Pengadilan Tinggi se Indonesia untuk mengangkat sumpah Advokat produk KAI, dengan alasan ;
- Bertentangan dengan Undang -Undang Advokat pasal 28 ayat 1
- Bertentangan dengan Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 (yang intinya menyatakan Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat.
- Akan memecah belah organisasi advokat sebagai organisasi penegak hukum
Labels: Ikadin
0 Comments:
Post a Comment
<< Home