Thursday, November 20, 2008

KAI BERKEMBANG DI KALBAR

DPD PERADI PONTIANAK MELEMPEM?

Sepertinya persoalan akan semakin meruncing dengan, dengan dikeluarkannya izin advokat versi KAIKalimantan Barat di bawah pimpinan HANAFI KASIMIN, SH berusaha keras untuk menyakinkan element penegak hukum lainnya untuk membuat KAI tetap eksis di Kalimantan Barat.

Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sendiri secara tegas ketika menyampaikan kata sambuatan pada Pelantikan Pengurus Peradi Pontianak telah menegaskan hanya mengakui organisasi Advokat adalah PERADI. Fakta tersebut tentu saja akan menjadi pil pahit bagi berkembangnya KAI di Kalimantan Barat.
Hanya saja satu hal yang membuat beberapa advokat Kalimantan Barat sangat kecewa, ketika Pengadilan Tata Usaha Pontianak menerima seorang Advokat produk KAI beracara di PTUN Pontianak, dan yang lebih mengejutkan adalah Advokat tersebut adalah anak dari seorang anggota Dewan Kehormatan DPD PERADI Pontianak HASAN KAMARUDDIN, SH.
“ Saya memang sempat menerima telpon dari beberapa rekan, akan tetapi sampai saat ini bukti yang sebenarnya belum saya terima”, ujar Zainuddin H.Abdulkadir ketika dimintai komentarnya.
Zainuddin menyatakan walaupun dirinya adalah DPP Korwil Ikadin Kalbar akan tetapi hal tersebut lebih merupakan tanggung jawab DPD PERADI PONTIANAK untuk mengecek bahkan melakukan penindakan secara organisasi, apalagi Bapak Hasan adalah pengurus DPD PERADI PONTIANAK, saya mungkin hanya akan menyalurkan permasalahan tersebut ke PERADI.
ZAINUDDIN menilai bahwa hal tersebut bisa terjadi karena DPD Peradi Pontianak sangat lambat untuk mengantisipasi situasi seperti ini, sehingga bisa kita lihat betapa gencarnya KAI KALBAR mensosialisasikan keberadaannya ke hamper semua element pemerintahan termasuk ke pimpinan penengak hukum yang ada di Kalimantan Barat.
Kejadian lolosnya advokat KAI beracara di PTUN Pontianak, saya menilai sedikit banyak adalah keteledoran kami selaku advokat termasuk pembiaran dari DPD Peradi Pontianak yang sepertinya tidak terganggu dengan keberadaan KAI di Kalbar.
Padahal, sosialisasi keseluruh lembaga mengenai fakta yang sebenarnya sangat diperlukan, a[alagi sebelumnya telah hadir surat sekretaris MA No.07/SEK/01/2007

Isi Surat Sekretaris MA No.07/SEK/01/I/2007

Sehubungan dengan akan berakhirnya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pada tanggal 31 Desember 2006, maka diberitahukan bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengeluarkan pengganti dengan KTPA baru atas nama Peradi yang akan digunakan oleh para Advokat yang berpraktik di pengadilan dari semua peradilan di seluruh Indonesia

Labels:

1 Comments:

  • Di dalam Argumen PERADI : 1.) Bahwa dasar pembentukan PERADI mengacu pada pasal 32 ayat (3) UU No.18/2003 2.) Bahwa pembentukan PERADI itu telah sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) 3.) Dan pembentukan PERADI dilakukan di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE., SH., MH. dgn Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia No. 30 tanggal 8 September 2005 (“Akta Pendirian”), PERADI terbentuk pada tanggal 21 Desember 2004. 4.) PERADI melakukan penyeleksian para Calon Advokat dengan mengadakan DKPA terlebih dahulu baru kemudian melakukan Ujian Advokat. Argumen KAI : 1.) Pembentukan KAI melalui Kongres berdasarkan pasal 28 ayat (2) UU No.18/2003 2.) KAI melakukan penyeleksian para Calon Advokat dengan mengadakan Ujian Advokat terlebih dahulu baru kemudian melakukan DKPA. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka saya menilai bahwa : 1. Pembentukan PERADI telah cacat hukum, karena tidak sesuai pasal 28 ayat (2) UU No.18/2003 yang menyatakan bahwa, "Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga". Artinya PERADI harus dapat membuktikan bahwa PERADI mendapat mandat dari para advokat ( bukan mandat dari ke-8 organisasi dan hanya dilakukan dihadapan Notaris saja = bertentangan dengan dgn pasal 28 ayat (2) tsb ), dan hal tersebut dilakukan harus dengan melalui Munas atau Kongres para Advokat. Sedangkan pembentukan KAI telah sesuai dgn psl 28 ayat (2) yg mana KAI telah melakukan Kongres yg pembentukan kepengurusan organisasinya itu dipilih/diberi mandat oleh para advokat. 2. Bahwa dalam penyeleksian seorang Advokat = "Penegak Hukum" ( sebagaimana yg dimaksud dlm psl 5 ayat (1) UU No.18/2003 ) seharusnya sesuai dengan prosedur penyeleksian, karena seorang Penegak Hukum, contoh : Calon Anggota Kepolisian, Kehakiman, Kejaksaan masing-masing Departemen melakukan penyeleksian diadakan terlebih dahulu dgn penyaringan melalui ujian, yang kemudian baru dilakukan pelatihan ( contoh polisi atau hakim, setelah lulus melakukan ujian, baru para calon polisi atau hakim tsb melakukan pelatihan/diklat selama 9 bln ), baru kemudian dilantik menjadi seorang Polisi atau Hakim ( yg notabene-nya seorang Penegak Hukum ). Tetapi di PERADI terlihat seperti memutarkan sistem penyeleksian seorang "Penegak Hukum" dgn melakukan pelatihan terlebih dahulu ( yg mana dgn biaya yg tinggi ) dan hal tsb belum dpt dipastikan apakah para calon penegak hukum itu ( red-Advokat) menjadi seorang Advokat apabila dlm ujian setelah mengikuti DKPA itu dinyatakan tdk lulus atau harus menunggu lagi utk melakukan HER Ulang(yg artinya hrs mengeluarkan biaya "HER Ulang" tsb ). Padahal dgn cara begitu, seorang para calon penegak hukum itu tidak harus mengeluarkan biaya-biaya yg dinilai tidak efektif dlm "menelorkan" para penegak-penegak hukum. Sedangkan KAI telah menerapkan sesuai dengan sistem penyeleksian sebagaimana lazimnya penyeleksian seorang penegak hukum (red-Advokat) pada umumnya, dan hal tersebut bukan dalam artinya untuk mencari dukungan anggota semata-mata, tetapi untuk menunjukkan bahwa dalam "menelorkan" bibit-bibit para penegak hukum itu bukan dgn cara sistem yg notabene komersial dlm pungutan-pungutan biaya yg tdk efektif itu. Yang lebih penting adalah bagaimana sebuah Organisasi Advokat itu menanamkan rasa kepedulian, tanggungjawab terhadap penegakan hukum di negara ini baik dlm implementasinya maupun dalam penerapan hukum dlm koridor-koridornya sebagai penegak hukum. 3. Bahwa kepengurusan PERADI dalam mengurus setiap pemrosesan administrasi maupun kelengkapan-kelengkapan untuk menjadi seorang Advokat itu selalu dipersulit dengan embel-embel banyaknya aturan mainnya. Tetapi dalam kepengurusan organisasi KAI itu sangat fleksibel dlm menerapkan sistem administrasiannya baik kelengkapan-kelengkapan utk menjadi seorang advokat, dan sangat mempedulikan dan membantu dalam kesulitan-kesulitan seorang calon advokat dlm melengkapi persyaratan-persyaratan yg dimaksud maupun terbuka dlm hal berkonsultasi soal penanganan permasalahan-permasalahan hukum yang ada. Yang akhirnya banyak para insan-insan hukum yang cenderung memilih, mendukung, mensupport keberadaan KAI tsb dan tidak menjadi suatu keheranan jika ahirnya eksistensi KAI tak akan lekang oleh panas dan tak jua rapuh oleh hujan...maju tyuuusss bang napi, HIDUP ADVOKAT INDONESIA...

    By Blogger THEMIS, at April 20, 2009 at 12:05 PM  

Post a Comment

<< Home