Friday, October 17, 2008

KISRUH-3

Kisruh IKADIN Berbuntut Pemecatan Anggota
diposting from http://www.hukumonline.com
DPP mengklarifikasi tidak ada instruksi kepada DPC untuk memecat anggotanya yang memihak kubu Teguh. DPP hanya menginstruksikan agar seluruh DPC mewaspadai upaya-upaya yang mengganggu soliditas IKADIN.
Kekisruhan di tubuh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) terus berlanjut dan justru menjauh dari perdamaian. Konflik yang sedianya hanya terjadi di level DPP, mulai merambat ke tingkat DPC. Masing-masing DPC menanggapinya dengan cara yang berbeda-beda. DPC Yogyakarta berinisiatif menyurati kedua belah pihak yang berseteru untuk berdamai demi keutuhan organisasi.


Lain kota ternyata lain juga sikapnya. DPC Jakarta Barat (Jakbar) dan DPC Bandung justru mengambil sikap keras. Kedua DPC tersebut memutuskan untuk memecat sejumlah anggotanya yang dianggap membangkang dari kepengurusan DPP IKADIN versi Otto Hasibuan dan lebih memilih untuk bergabung dengan DPP IKADIN versi Teguh Samudera.

Tercatat ada tiga nama yang dipecat DPC Jakbar berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 3 Juli 2007, yaitu Ahmad Yani, Firman Wijaya, dan Dian Wahyundari Sudjono. Dihubungi via telepon (6/7), Ketua DPC Jakbar Mochammad Amin J.A.R menjelaskan pemecatan terhadap ketiga orang tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku dalam organisasi.

“Ketiganya sudah kami panggil secara resmi tapi mereka tidak datang. Maka dari itu kita keluarkan SK pemecatannya,” tambahnya.

Pemanggilan itu, lanjut Amin, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan membela diri kepada anggota yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) IKADIN. Pasal 4 ayat (2) PRT menyatakan pemecatan dapat diputuskan setelah DPC memanggil yang bersangkutan untuk diberikan kesempatan membela diri baik secara tertulis maupun lisan. DPC dapat memeriksa dan memberikan keputusan tanpa kehadiran anggota yang bersangkutan apabila telah dilakukan pemanggilan secara wajar sebanyak dua kali.

Terkait hal ini, Amin mengaku pemanggilan Ahmad Yani cs baru dilakukan satu kali. Namun begitu, Amin memandang DPC tetap dapat memberikan keputusan pemecatan karena ketiga anggota tersebut telah mendapat peringatan beberapa kali, baik secara lisan maupun melalui SMS. Selain itu, kesalahan mereka juga dianggap sudah sangat nyata karena membuat onar ketika perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) IKADIN di Balikpapan.

Amin menginformasikan bahwa DPC Jakbar rencananya akan memecat beberapa anggota lainnya yang dianggap melakukan pelanggaran yang sama. Senin ini (9/7), DPC Jakbar akan memanggil lima anggota lagi, dua diantaranya adalah advokat senior Sudjono dan Djohan Djauhary. “Ini adalah panggilan kedua buat mereka, apabila Senin mereka tidak hadir maka besoknya (Selasa, 10/7) kita akan keluarkan SK pemecatannya,” tegas Amin.

Pemecatan di Bandung
Kejadian serupa juga terjadi di lingkungan DPC Bandung. Korbannya adalah Roberto S. Hutagalung dan Ronggur Hutagalung. Jenis kesalahannya pun sama, keduanya dianggap telah merugikan nama, kepentingan dan eksistensi IKADIN. Terlebih dari itu, Ronggur dan Roberto dianggap telah melawan kebijakan dan keputusan DPP IKADIN yang sah berdasarkan keputusan Munas IKADIN 2007 di Balikpapan.

Baik DPC Bandung maupun DPC Jakbar selanjutnya meneruskan keputusan pemecatan anggotanya ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Kepada PERADI, mereka meminta agar Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) para anggota yang telah dipecat tersebut dicabut atau dibatalkan dan juga dicoret dari daftar advokat anggota IKADIN.

“Sejauh ini belum ada jawaban atau respon dari PERADI, tetapi kami akan menunggu seminggu apabila belum ada juga kami akan mengirimkan sekali lagi,” jawab Amin ketika ditanya hukumonline bagaimana respon PERADI.

Komentar kedua DPP
Leonard Simorangkir selaku Wakil Ketua Umum DPP IKADIN versi Otto mengatakan DPP sepenuhnya menghormati keputusan DPC Jakbar dan DPC Bandung. Menurut Leonard, langkah kedua DPC sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di organisasi. “DPP akan mempelajari kebijakan tersebut, apakah telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku,” janjinya.

Leonard mengatakan DPP tidak dapat mengganggu-gugat keputusan DPC, kecuali ada permohonan banding dari anggota yang bersangkutan. Apabila upaya banding itu ada, Leonard menjamin DPP akan memprosesnya secara adil dan bijaksana. Dia memastikan DPP tidak akan memihak kepada DPC meskipun para anggota yang dipecat dianggap berseberangan dengan kepengurusan DPP versi Otto.

Komentar berbeda dilontarkan Ropaun Rambe, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN versi Teguh. Rambe menganggap tindakan DPC Jakbar dan DPC Bandung adalah tindakan membabi-buta dan sewenang-wenang. Dia menilai tindakan pemecatan yang dilakukan kedua DPC tersebut tidak ada dasar hukumnya. “Sebenarnya kita berterima-kasih kalau dipecat karena dengan begitu kita tidak ikut-ikutan dengan kepengurusan yang otoriter,” tukasnya.

Terkait permintaan agar PERADI mencabut atau membatalkan KTPA para anggota IKADIN yang dipecat, Rambe memandang sebagai langkah yang keliru. Pasalnya, menurut pemahaman Rambe, keanggotaan PERADI sifatnya personal dan tidak ada kaitannya dengan organisasi. Artinya, seorang advokat tidak serta-merta dapat dicabut KTPA-nya apabila dipecat dari organisasi dimana ia berasal.

“Apalagi kita sudah melakukan audiensi dengan PERADI, dan mereka menyatakan tidak akan turut-campur dalam kekisruhan di tubuh IKADIN,” tambah Rambe, yang ketika ke PERADI diterima oleh Wakil Ketua Umum PERADI Indra Sahnun Lubis.

Status pemecatan
Sementara itu, salah satu anggota DPC Bandung yang berhasil dihubungi hukumonline, Roberto S. Hutagalung menanggapi enteng pemecatan terhadap dirinya. Roberto meyakini pemecatan ini tidak akan berdampak apa-apa terhadap dirinya karena diputuskan secara tidak benar. “Apa yang dilakukan DPC Bandung sangat arogan, out of control, tidak mengindahkan mekanisme yang berlaku dan tidak ada dasar hukumnya secara organisatoris,” tegasnya.

Satu hal menarik yang patut dicermati dalam aksi pemecatan ini adalah terkait status pemecatan. Dokumen PRT IKADIN yang diperoleh hukumonline menyebutkan ada dua jenis pemecatan, yakni pemecatan sementara secara organisatoris dan pemecatan tetap. Pemecatan sementara terjadi apabila anggota melakukan perbuatan yang merugikan organisasi, melanggar AD/PRT, menyalahgunakan nama IKADIN, atau tidak mengindahkan peringatan atau petunjuk tertulis dari DPC.

Pemecatan sementara dapat ditingkatkan menjadi pemecatan tetap oleh keputusan Munas yang diadakan dalam rangka memberikan kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk membela diri dan menyampaikan segala keberatannya.

Pasal 5 PRT IKADIN
1. Anggota yang dikenakan pemecatan sementara berdasarkan ketentuan Pasal 4 diatas berhak membela diri dengan mengajukan segala keberatannya dalam munas.
2. Munas mengambil keputusan terakhir dengan salah satu keputusan sebagai berikut:
a. Membatalkan keputusan pemecatan sementara tersebut.
b. Memperkuat keputusan pemecatan sementara tersebut dengan jangka waktu hukuman yang sama.
c. Memperbaiki keputusan pemecatan sementara dengan pengurangan atau penambahan jangka waktu pemecatan sementara.
d. Menjatuhkan keputusan pemecatan tetap.


Mengenai hal ini, Ketua DPC Jakbar menegaskan bahwa sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada Ahmad Yani cs adalah pemecatan tetap. Hal sama juga berlaku bagi dua anggota DPC Bandung yang dipecat berdasarkan SK No. 004/DPC-IKD.BDG/KPTS/VI/07. Sayangnya, Ketua DPC Bandung Binsar S. Sitompul tidak dapat dihubungi. Sementara Sekretaris DPC Bandung Firmansyah Faisal menolak berkomentar dengan dalih bahwa yang berwenang memberikan penjelasan adalah ketua.
dipost dari http::/www.hukumonline.com

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home