Thursday, October 23, 2008

KETUA MK: PERADI MERUPAKAN LEMBAGA NEGARA SESUAI UU

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) tentang Advokat.

"Peradi itu memang organisasi menurut UU, tetapi adanya Peradi itu tidak tertutup kemungkinan mau buat organisasi baru, namun dalam bentuk paguyuban atau statusnya sebagai ormas bukannya seperti Peradi," katanya, di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan, sejumlah advokat akan menggelar Kongres Advokat Indonesia (KAI), pada 30-31 Mei 2008, sebagai bentuk ketidaksetujuan dengan keberadaan Peradi yang pembentukannya dianggap menyalahi aturan, atau tanpa melalui kongres.

Jimly mengatakan, di dalam UU sudah menyebutkan Peradi tersebut merupakan lembaga satu-satunya yang dibentuk oleh negara.

Oleh karena itu, ia mengharapkan agar para advokat bisa menyelesaikan konflik tersebut dengan saling menerima perbedaan antara kedua belah pihak terkait masalah Peradi.

Dikatakan, jika para advokat mempertanyakan pembentukan Peradi, maka hal itu seharusnya diselesaikan sesama para advokat. "Tapi kalau ada yang akan membuat Peradi juga, maka hal itu diselesaikan melalui pengadilan dan itu bukan kewenangan MK," katanya.

Steering Commite (SC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ahmad Yani, kemarin, mengatakan, KAI digelar pada 30-31 Mei 2008, meski ditentang keras oleh Peradi yang menganggap penyelenggaraan acara tersebut tidak sah.

Kongres yang berlangsung di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, direncanakan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hari ini.

Sementara itu Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak memberikan respon apa pun terhadap kelompok advokat yang bermaksud mengadakan Kongres Advokat Indonesia dengan cara tidak menghadiri kongres tersebut.

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum DPN Peradi Dr Otto Hasibuan SH dan Wakil Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution SH dalam suratnya kepada Presiden pada 27 Mei 2008. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Ketua MA, Ketua MK, Menkum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, Ketua Komisi III DPR.

Otto Hasibuan mengatakan, Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang dibentuk berdasarkan ketentuan UU tentang Advokat. Peradi juga telah mendapat pengakuan dan legitimasi hukum yang kuat, baik dari sesama institusi/lembaga penegak hukum, lembaga-lembaga pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum dan organisasi advokat internasional.

"Oleh karena itu pelaksanaan kongres tersebut tidak sah, karena bertentangan dengan UU Advokat," kata Otto Hasibuan.

Menjawab pertanyaan wartawan, kemarin, Ketua DPN Peradi Denny Kailimang mengatakan, tidak seorang pun atau kelompok advokat yang berhak menyatakan diri sebagai pelaksana UU Advokat untuk membentuk organisasi advokat yang dimaksud di dalam UU Advokat.

"Kita akan menentang keras kalau ada pihak atau kelompok yang mengambil kewenangan yang ditentukan UU Advokat," kata Kailimang. (Lerman Sipayung/Ant)di post dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Sumber www.suarakarya-online.com
Foto Dok Humas MK

0 Comments:

Post a Comment

<< Home