Thursday, October 23, 2008

TIDAK ADA ALASAN LAGI MENYATAKAN PERADI TIDAK SAH

Medan (SIB)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DR Otto Hasibuan SH MM menegaskan, tidak ada alasan lagi untuk menyatakan Peradi tidak sah. Putusan Mahkamah Konsitusi malah memberikan perkuatan terhadap eksistensi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat.
Penegasan itu disampaikan Otto Hasibuan didampingi pengurus DPN Peradi Hasanuddin Nasution SH (wakil Sekjen), Thomas Tampubolon SH di hadapan sekira 200 advokat dari berbagai organisasi advokat pada “Dialog Eksitensi Peradi & Sosialisasi Rakernas-I tanggal 22-23 Mei di Jakarta” di Hotel Emerald Garden Medan, Rabu (28/5) malam.
Di antara 200 advokat yang hadir tersebut terlihat sejumlah pengurus organisasi advokat di antaranya Ketua DPD Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sumut DR Januari Siregar SH MHum, pengurus DPP AAI Yance Aswin SH, ketua AAI Medan H Sofwan Tambunan SH dan sekretaris Charles Silalahi SH, ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Medan Burhan Sidabariba SH MH dan sekretaris Suhamzah Ginting SH serta sejumlah advokat senior.
Menurut Otto, pertemuan tersebut sebenarnya bukanlah pertemuan DPN Peradi, tetapi merupakan pertemuan antar advokat Idonesia yang mempunyai kepentingan sama terhadap eksistensi Peradi. Pada pendahulu kita katanya telah berjuang untuk menggolkan UU advokat guna mempersatukan seluruh advokat yang kemudian lahirnya UU No 18 tahun 2003 tentang advokat.
Dalam pasal 32 UU tersebut, diberikan mandat kepada 8 organisasi advokat untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat. Berdasarkan mandat itu, maka kedelapan 8 organisasi itu sepekat membentuk nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) guna melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan dalam UU advokat. Guna membentuk satu wadah tunggal, harus dilaksanakan Munas. Tetapi muncul pertanyaan siapa anggotanya, sehingga dilakukan verifikasi dan terdata ada 16 ribu lebih advokat yang merupakan anggota dari 8 organisasi advokat yang ada.
Setelah itu lanjut Otto muncul lagi pertanyaan, bagaimana mungkin seluruh advokat menghadiri Munas sehingga akhirnya diputuskan masing-masing 8 organisasi melakukan Munas untuk mempertanyakan kepada anggotanya apakah setuju dibentuk satu wadah tunggal. Dari 8 organisasi itu, hanya satu organisasi tidak Munas tetapi ia mempertanggungjawabkannya dan berjanji akan mengesahkannya pada Munas berikutnya dan janji itu dilaksanakan.
Dengan mendapat mandat dari anggotanya masing-masing 8 organisasi advokat diwakili pimpinannya sepakat membentuk dan mendeklarasikan Peradi. Guna dibelakang hari tidak ada pengingkaran, maka kesepakatan dibentuknya Peradi itu dituangkan dalam akte notaris.
Setelah dibentuk, Peradi melaksanakan tugasnya meningkatkan kualitas advokat dan menyelenggarakan pendidikan advokat. Sampai sekarang sudah 1.500 advokat yang diangkat dan ada 1.200 lagi advokat yang akan dilantik. “Inilah merupakan produk Peradi,” ujarnya.ss
Namun setelah berjalan tiga tahun kata Otto, ada teman yang tidak setuju Peradi. “Kepada yang tidak setuju itu saya katakan, kita ini ahli hukum, jangan kita berdebat di pinggir jalan, tapi mari kita masuk gelanggang. Mana you pilih gelanggangnya, Pengadilan Negeri atau Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya dipilih mereka MK,” kata Otto.
Ternyata gugatan yang diajukan mereka yang tidak setuju (3 orang) ditolak MK. Malah MK memberikan perkuatan terhadap Peradi melalui putusannya. Ada dua hal yang penting dalam putusan itu yakni MK menyatakan Peradi adalah organ negara yang bebas dan mandiri yang melaksanakan fungsi negara dan pasal 32 ayat 3 dan 4 UU No 18 tahun 2003 merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan berlalunya tenggat 2 tahun dan telah terbentuknya Peradi sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. “Ini adalah landasan yuridis dan sejarah terbentuknya Peradi,” katanya.
Secara defacto, Peradi juga diterima menjadi anggota organisasi advokat internasional, Peradi sudah beraudensi kepada Presiden SBY dan bertemu dengan MA. Peradi juga sudah menjadi tuan rumah Kongres advokat se-Asia Pacifik ke 13 yang dihadiri 11 negara. Oleh karenanya, secara defacto, Peradi sudah diakui, hampir tidak ada kenegaraan yang tidak melibatkan Peradi. Acara penting termasuk pertemuan internasional yang dilaksanakan pemerintah, Peradi diundang sebagai salah satu penegak hukum. “Jadi tidak ada alasan lagi untuk menyatakan Peradi tidak sah,” tegasnya.
Tetapi kemudian ada gugatan menyatakan Peradi tidak sah dengan alasan Peradi tidak pernah berkongres. Ia mengaku tidak mengerti bagaimana sistem demokrasi yang mereka anut. Bukankan tadi kita sudah berkongres sebagai pelaksanaan demokrasi. Apakah Kongres itu harus berkumpul di Istora Senayan semuanya. Bukankah perwakilan itu juga berkongres,” tandas Otto seraya mengaskan pasal 32 UU advokat bukan diberikan kepada person tetapi organisasi.
Menurutnya, hal ini bukanlah persoalan Peradi, tetapi persoalan kehormatan advokat Peradi advokat Indonesia yang mau dihancurkan. “Kalau pengurus Peradi dibilang tidak becus, itu biasa. Tapi kalau Peradi dibilang tidak sah, itu luar biasa,” kata Otto.
Dalam kesempatan itu ia menginformasikan, hasil Rakernas Peradi sudah memutuskan akan membentuk tim pencari fakta melibatkan seluruh DPC Peradi siapa yang terlibat aktif maupun tidak aktif dalam Kongres tersebut. Dikatakan, pihaknya akan melihat dahulu Kongres tersebut. “Kalau Kongres tersebut tetap mengakui Peradi, ya tidak ada persoalan. Namun kalau tidak mengakui Peradi, ya keluar aja dari Peradi,” imbuhnya.
Sebenarnya terang Otto, Kongres itu sah-sah saja secara hukum karena sesuai UUD bebas berserikat. Tetapi itu akan menjadi tidak sah ketika kongres itu mengkaitkan dengan atas nama UU advokat, itu yang salah. Tidak satu organpun atau seorangpun berhak menyatakan mewakili dirinya atas nama UU advokat. Sebab pasal 32 UU advokat sudah tegas memberikan mandat kepada 8 organisasi advokat. “Kalau Kongres advokat itu menyatakan menjalankan amanat UU advokat, mana pasalnya. Di mana ada disebutkan dia punya mandat,” jelasnya.
Sebelumnya Otto juga mengatakan, Kongres seperti ini adalah pertama kali di dunia. Biasanya yang terjadi selama ini baik di parpol, organisasi profesi manapun, adanya perbedaan pendapat antara anggota dengan pengurus atau antar sesama pengurus. Biasanya juga yang dipersoalkan tidak sahnya suatu pengurus.
Namun anehnya di republik ini yang terjadi di dunia advokat dimana advokat secara volunter mendaftarkan diri menjadi anggota suatu organisasi yang bernama Peradi, menggunakan kartu Peradi untuk beracara, mencari makan dengan kartu Peradi, tapi dia bilang Peradi itu tidak sah. “Ini tidak pernah terjadi di manapun di dunia. Jadi ini masalah advokat Indonesia yang eksistensinya diganggu dan dilanggar,” kata Otto. (M-14/g)POST.FROM : http://hariansib.com

0 Comments:

Post a Comment

<< Home