Thursday, November 6, 2008

PERADI WADAH TUNGGAL PROFESI ADVOKAT


menyikapi kesimpangsiuran mengenai legalitas dari Peradi sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat sebenarnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Semua permasalahan tersebut sudah terjawab dalam pertimbangan hukum MAHKAMAH KONSTITUSI dalam putusan perkara No. 014/PUU-IV/2006

MK menjelaskan bahwa kedelapan organisasi pendiri PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia wadah tunggal organisasi advokat) masih tetap eksis, namun kewenangannya sebagai organisasi profesi advokat, yaitu dalam hal kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan advokat telah dialihkan menjadi kewenangan PERADI. Dengan demikian, delapan organisasi advokat tersebut masih tetap memiliki kewenangan (selain kewenangan yang dimiliki PERADI).

Lebih lanjut MK menjelaskan bahwa organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
jadi menurut kami di Ikadin Kalbar apa yang disampaikan oleh PERADI yang mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang masih mempersoalkan konstitusionalitas PERADI untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi telah secara tegas menyatakan bahwa, “Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.” (Putusan perkara No. 014/PUUIV/ 2006, hal. 57) merupakan tindakan yang sangat tepat agar tidak menjadi opini yang menyesatkan masyarakat.

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan posisi PERADI
sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat. Dalam putusan
itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan antara lain “… organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang
bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.”
(Putusan perkara No. 014/PUU-IV/2006, hal. 57)




Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home